Kalender 2025

Kalender Mei 2025, Lengkap Jadwal Long Weekend Untuk Berlibur Bersama Keluarga

Berikut Ini Dia Kalender Mei 2025, Ada 2 Kali Long Weekend di Bulan Mei, Bisa Digunakan Berlibur Bersama Keluarga

kemenag.go.id
KALENDER MEI 2025 - Kalender Mei 2025, Ada 2 Kali Long Weekend di Bulan Mei Bisa Digunakan Berlibur Bersama Keluarga 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tinggal tujuh hari lagi atau H-7, kita semua akan segera menyambut datangnya bulan Mei 2025.

Namun tahukah kamu, jika di bulan Mei 2025 mendatang ternyata banyak tanggal merahnya lho.

Ternyata, penyusunan kalender 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yakni Menteri Agama (Kemenag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berdasarkan surat yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 tersebut, Pemerintah menetapkan ada 27 hari libur yang terdiri atas 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama.

Bahkan, di bulan Mei 2025 ini digadang ada dua kali long weekend lho di bulan Mei 2025.

Lantas, tanggal berapa saja tanggal merah atau hari libur di bulan Mei 2025? Berikut ini informasi selengkapnya.

Baca juga: Hari Dirgantara, 58 Pesawat Kecil Berterbangan di Langit Kawasan Wisata Pantai Pangandaran

Hari Libur Nasional Mei 2025

Nah Tribuners, merujuk SKB 3 Menteri, bulan Mei 2025 memiliki tiga Hari Libur Nasional dan tanggal merah.

Hari-hari ini menjadi momen penting bagi berbagai kalangan untuk merayakan atau memperingati peristiwa besar

Berikut ini dia tanggal Hari Libur Nasional di bulan Mei 2025:

  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: Libur Lebaran Dongkrak Ekonomi Ciamis, Kunjungan Wisata Lokal hingga Okupansi Hotel Meningkat

Apakah Ada Cuti Bersama Bulan Mei 2025?

Nah, jika melihat dari Hari Libur Nasional di atas, pada bulan Mei 2025 ternyata ada Cuti Bersama juga lho.

Dua hari cuti bersama telah ditetapkan, yaitu pada 13 Mei setelah Hari Raya Waisak 2596 BE dan 30 Mei setelah Kenaikan Yesus Kristus.

Kedua hari cuti ini memberikan tambahan waktu libur yang cukup panjang atau long weekend.

Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk berbagai keperluan, termasuk berkumpul bersama keluarga atau merencanakan perjalanan liburan.

Baca juga: Bupati Ciamis Resmikan Pusat Kuliner di Alun-alun, Dorong Ekonomi Masyarakat dan Wisata Lokal

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved