CPNS 2024

Jadwal Resmi SKT PPPK Kemenag 2024 Tahap II dari Kemenag.go.id

Jadwal Resmi SKT PPPK Kemenag 2024 Tahap II dari Kemenag.go.id, Lengkap Informasi Gajinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
PPPK KEMENAG 2024 - Jadwal Resmi SKT PPPK Kemenag 2024 Tahap II dari Kemenag.go.id, Lengkap Informasi Gajinya. Ilustrasi Gedung Kemenag (dok.Kemenag/TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengah mengambil langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.

Hal ini berkaitan dengan pengupayaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Termasuk pada pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II yang kini tengah dalam masa seleksi, salah satunya dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2024 Tahap II bersiaplah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).

Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap 2 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Sekedar informasi terdapat total 23.799 peserta yang lolos seleksi administrasi calon PPPK Kemenag 2024 tahap II. 

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1 dan Pengambilan Sumpah, Cek Tanggalnya Segera!

Dimana dari jumlah itu, sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN, dan Selain itu, ada 6.858 peserta SKT pada lokasi ujian mandiri dan luar negeri.

Lantas kapan jadwal pelaksanaan seleksi tersebut?

Jadwal Pelaksanaan PPPK Tahap II Kemenag 2024

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pernyataan resminya, menugkapkan jika, Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 2025 mendatang.

Dimana, seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, dan dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap 2, dilampirkan juga materi pokok soal CAT nya.

Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus. Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. 

Baca juga: Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Para CPNS dan PPPK 2024 Wajib Tahu!

Hal ini juga sesuai dengan penjelasan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, yang menambahkan jika Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta, dan kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.

 "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan, dan Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Wawan Djunaedi..

Gaji PPPK di 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Baca juga: Instansimu Belum Lakukan Pelantikan CPNS dan PPPK 2025? Ini Jadwal Terbaru Pelantikan se Indonesia

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved