Breaking News

CPNS 2024

7 Fasilitas Negara yang Didapat PPPK Penuh Waktu Setelah Dilantik di 2025, Paruh Waktu Dapat Apa?

7 Fasilitas Negara yang Bakal Didapat PPPK Penuh Waktu Setelah Resmi Dilantik di 2025, Paruh Waktu Dapat Apa?

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
PENGANGKATAN PPPK 2024 - 7 Fasilitas Negara yang Bakal Didapat PPPK Penuh Waktu Setelah Resmi Dilantik di 2025, Paruh Waktu Dapat Apa?. (Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mengikuti apel pagi, Senin (17/3). Dok: Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini)) 

TRIBUNPRIAGAN.COM - Pemerintah belum lama ini telah menetapkan pengesaan baru pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN.

Dimana dalam penerapannya akan ada sejumlah keuntungan bagi ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Sebelumnya, istilah PPPK Penuh Waktu ini baru dikenal setelah pemerintah membuka seleksi PPPK 2024.

Penamaan jabatan PPPK Penuh Waktu ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah lolos seleksi CASN 2024.

Di sisi lain juga terdapat istilah PPPK Paruh Waktu yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tetapi sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Ini Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025

Meskipun memiliki perbedaan, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sama-sama menjadi kategori ASN.

Khusus untuk PPPK Penuh Waktu sendiri terdapat 7 fasilitas negara yang bisa dinikmati usai diangkat menjadi ASN.

Pasalnya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 21 yang menyebutkan bahwa 7 fasilitas ini merupakan komponen penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk PPPK.

Lantas apa saja benefit atau kelebihan yang akan didapat PPPK Penuh Waktu tersebut?

7 Benefit PPPK Penuh Waktu

1. PPPK akan mendapatkan fasilitas penghasilan bulanan yang dapat berupa gaji atau upah.

Ketentuan gaji PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

2. Pemerintah menyediakan jaminan berupa penghargaan motivasi yang diberikan dalam bentuk finansial dan/atau finansial.

3. PPPK ditetapkan menerima jaminan tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas untuk individu.

4. PPPK juga akan menerima jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.

5. Pemerintah juga wajib memberikan hak berupa lingkungan kerja yang kondusif baik lingkungan kerja fisik dan/atau lingkungan kerja nonfisik.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved