CPNS 2024

CPNS 2024: BKN Umumkan Peserta Batal Lulus & Tak Jadi Dilantik Tahun Ini, Kamu Termasuk? Cek Disini!

CPNS 2024: BKN Umumkan Peserta yang Batal Lulus dan Tak Jadi Dilantik Tahun Ini, Kamu Termasuk? Cek Sekarang!

Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 - CPNS 2024: BKN Umumkan Peserta yang Batal Lulus dan Tak Jadi Dilantik Tahun Ini, Kamu Termasuk? Cek Sekarang!. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Untuk memudahkan proses pemantauan, BKN menyediakan layanan online yang memungkinkan peserta mengecek progres penetapan NIP tanpa harus datang langsung ke kantor.

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan dari mana saja secara mandiri:

1. Akses situs resmi Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Cari menu "Cek Layanan", yang berfungsi untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian

3. Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK" sesuai dengan status kepegawaian Anda

4. Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia

5. Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan

6. Klik tombol "Monitor Usulan" untuk memulai proses pengecekan

7. Tunggu hasilnya, sistem akan menampilkan status terbaru mengenai proses penetapan NIP

8. Cek email terdaftar, karena sistem Mola BKN akan mengirimkan informasi terkait status layanan secara otomatis

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2025 Dibuka Juli Mendatang? Ini Panduan Daftar CPNS di Situs SSCASN

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta CPNS dan PPPK dapat dengan mudah memantau perkembangan penetapan NIP mereka.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi dan akun media sosial BKN agar tidak ketinggalan update penting mengenai proses administrasi ini.

Prediksi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Melansir laman PAN-RB, jika pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS paling lambat bulan Juni 2025.

Sedangkan, PPPK tahap I dan II berlangsung paling lambat Oktober 2025.

Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada.

Sebelum resmi diangkat menjadi CASN, CPNS dan PPPK menyelesaikan tahap penetapan Nomor Induk atau NIP.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved