Kisah dan Mukjizat Al Quran
Marak Kekerasan Seksual Terhadap Wanita, Bagaimana Hukum dan Sanksinya dalam Islam?
Marak Kekerasan Seksual Terhadap Wanita, Bagaimana Hukum dan Sanksinya dalam Islam?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kasus miris seorang Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) atau dokter kandungan asal Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, viral dimedia sosial.
Aksi sang dokter diketahui terekam kamera pengawas CCTV di dalam ruang pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, dokter berinisial MSF terlihat melakukan aksinya saat proses ultrasonografi (USG), dengan cara meraba dada pasien dan melakukan tidakan tak sesuai SOP.
Terlihat dalam video yang beredar MSF menggunakan tangan kanan untuk memegang alat USG sementara tangan kirinya mengarah ke bagian dada pasien.
Ia sempat terlihat menaikkan baju pasien. Padahal tindakan menaikkan pakaian tersebut biasanya harus dilakukan sendiri oleh pasien atau bidan yang mendampingi proses pemeriksaan.
Baca juga: Ayat Al-Quran Tentang Larangan Keras Islam soal Kekerasan Seksual Terhadap Wanita
Saat proses USG berlangsung, suami korban dan bidan pendamping dipaparkan juga ikut mendampingi.
Namun MSF terlihat menutup ruangan dengan rapat hingga hanya ada dirinya dan pasien.
Sontak video potongan CCTV tersebut viral di media sosial, dan membuat geram warganet yang telah menyaksikannya.
NaudzubiLlah, lantas bagaimana Islam memandang hal demikian?
Hukum dan Sanksinya dalam Islam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Dalam setiap ajaran beragama di tanah air, selalu menanamkan nilai-nilai moral dalam bermasyarakat juga beragama, termasuk dalam ajaran Islam.
Islam merupakan Agama yang rahmatalil'alamin, dengan segala kemurnian yang telah terkandung dalam ajarannya.
Islam juga telah mengatur lebih jauh menegai ketegasan dalam bermoral dan bersosialisasi.
Dalam islam perbuatan dosa sangat dilarang dan banyak konsekuensi yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah, sebagai penuntun bagi umat, termasuk yang mengatur perbuatan keji dan dosa besar, salah satunya pada pembahasan kali ini, yakni Kekerasan Seksual.
Dikutip dari NU Online, pemerkosaan merupakan tindakan yang dhalim (aniaya). Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan (ikrah) untuk melakukan hubungan persenggamaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka fisik, berupa hilangnya kehormatan.
Kasus ini akan sangat berbeda dengan kasus perselingkuhan, meskipun sama-sama berujung pada hubungan persenggamaan antara dua orang. Untuk kasus perselingkuhan, bagi “pelaku” persenggamaan dapat dikategorikan sebagai pelaku zina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ART-disiksa-Mjikan-di-KBB.jpg)