Kasus Narkoba Kota Banjar
Pasca Lebaran, Pengungkapan Kasus Narkoba di Kota Banjar Meningkat
Sejak 3-13 April 2025, Sat Res Narkoba Polres Banjar telah mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 8 kasus dengan total 10 tersangka.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - 10 hari pasca hari raya idul Fitri 1446 hijriah, kasus tindak pidana narkoba di Kota Banjar Jawa Barat meningkat.
Sejak 3 April sampai 13 April 2025, Sat Res Narkoba Polres Banjar telah mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 8 kasus dengan total 10 tersangka.
Yakni, 4 orang berinisial US, P, MU, dan FS yang sudah dilakukan penahan. 3 orang masih dibawah umur anak berinisial RS, SNW, dan AP.
3 orang berinisial MNM, ASF, dan DR sudah dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis.
Baca juga: 5 Tempat Makan Bakso Murah Meriah di Kota Banjar, Dijamin Enak dan Cocok Disantap Bareng Keluarga
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis.
"Jika dirupiahkan, itu mencapai kurang lebih Rp 100 juta dan berhasii menyelamatkan orang sekitar 100 jiwa," ujar Iptu Dadang Sutisna Kasat Res Narkoba Polres Banjar dalam konferensi pers di depan kantornya, Senin (14/4/2025) pagi.
Menurut Dadang, kasus narkoba di Kota Banjar yang ditangani dalam 10 hari itu memang satu rangkaian.
"Sekarang, kita sudah lakukan penahan untuk orang dewasa, untuk anak-anak kita serahkan tanggungjawabnya ke pihak Bapas dan itu kasusnya tembakau sintetis," katanya.
Menurutnya, mereka yang ditahan merupakan pengedar yang sudah beroperasi cukup lama yaitu sekitar 6 bulan.
"Mereka mengedarkan dari mulut ke mulut. Jadi, dikasih ke teman-teman yang dikenalnya," ucap Dadang.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut di antaranya;
1. Kasus tembakau sintetis yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
2. Kasus Ganja yakni, Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
| Bobotoh Membeludak di Jalan Sulanjana Dago Hingga Pasupati, Teriakan Juara Menggema |
|
|---|
| Adam Alis: Laga Emosional Lawan Persija Berhasil, Tinggal Tatap 2 Laga Lagi |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kebakaran Pabrik Pembuatan Gantungan Baju di Tasikmalaya |
|
|---|
| Mahasiswa ITB Hilang Saat Turun dari Gunung Puntang, Tim SAR Masih Mencari |
|
|---|
| Konvoi Bobotoh Tasikmalaya Tak Bisa Lewat ke Pusat Kota, Petugas Gabungan Arahkan ke Jalan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/UNGKAP-KASUS-NARKOBA-Polres-Banjar-Senin-14-April-2025-1.jpg)