Dinas Pendidikan Ciamis Larang Pelajar Bawa Motor Saat Pergi ke Sekolah
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis kembali menegaskan larangan bagi pelajar tingkat SD dan SMP untuk membawa sepeda motor ke sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 400.3/1095-Disdik.1/2025.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, menekankan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama.
Ia menyayangkan masih banyaknya pelajar yang melanggar aturan serupa yang sudah pernah diterbitkan pada tahun 2023.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa anak-anak kita. Satu nyawa terlalu berharga untuk dipertaruhkan di jalan raya,” ujarnya pada Jumat (11/4/2025).
Adapun isi utama dari surat edaran tersebut meliputi :
1. Pelajar dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk ke sekolah.
2. Disarankan menggunakan moda transportasi umum yang tersedia.
3. Sekolah diminta bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya sosialisasi dan pengawasan.
4. Sanksi tegas wajib diterapkan bagi siswa yang tetap membawa motor.
Larangan ini juga berlandaskan hukum, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan usia minimal pemilik SIM adalah 17 tahun.
Artinya, mayoritas pelajar SD dan SMP belum memenuhi syarat legal maupun psikologis untuk berkendara di jalan raya.
Erwan pun memahami tantangan geografis di beberapa wilayah di Ciamis yang belum terjangkau transportasi umum.
Namun ia mendorong peran aktif keluarga dalam memastikan siswa tetap bisa berangkat sekolah dengan aman.
“Harapan kami, orang tua ikut ambil bagian dalam menjaga keselamatan anak. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan mereka,” tegasnya.
Pihak Disdik juga sudah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian untuk meningkatkan sosialisasi di sekolah-sekolah.
Diharapkan, kebijakan ini bisa diterima masyarakat tanpa menurunkan semangat belajar para siswa.(*)
| 4 Kuliner Khas Sunda di Ciamis yang Wajib Dicoba, Sambal Cibiuk Pedasnya Juara! |
|
|---|
| Pemkot Tasikmalaya Rencanakan Lahan Sekolah Rakyat Permanen Tahun 2027 |
|
|---|
| Kasus Demam Berdarah Tahun 2026 di Ciamis Mencapai 134 Orang |
|
|---|
| 30 Kepala SD Negeri di Kota Tasikmalaya Dilantik Viman, Sempat Diisi Plt |
|
|---|
| Cara Cek Bansos yang Cair Bulan April Untuk Warga Kabupaten Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/motor-ditilang-gais.jpg)