Polres Garut Tangkap Ayah dan Paman Bejat yang Rudapaksa Bocah 5 Tahun

Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak dan paman dari bocah usia 5 tahun di Garut. Keduanya tega melakukan pencabulan atas bocah tersebut

Editor: ferri amiril
Kompas.com
ILUSTRASI - Foto Ilustrasi penganiayaan.(SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak dan paman dari bocah usia 5 tahun di Garut. Keduanya tega melakukan pencabulan atas bocah tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Hari ini kami sudah menetapkan dua tersangka, ayah korban dan paman korban," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada Tribun, Kamis (10/4/2025).

Ia menuturkan ayah korban berinisial YMA (25), dan YMU (31), keduanya saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Garut.

Peristiwa tersebut ungkapnya pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.

korban kemudian langsung di bawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di kelamin korban.

"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.

AKP Joko menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.

Keterlibatan kakek korban juga tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalo dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," ucap Joko.

Korban saat ini, tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya didampingi oleh unit PPA Polres Garut .  

Sedangkan tersangka, dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar." tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved