PNS 2025

Awas! PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi, Hingga Pemotongan Gaji

Berikut Penjelasan Terkait PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi, Hingga Pemotongan Gaji

Dok. Prokopim Ciamis
AWALI KERJA - Awas! PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi, Hingga Pemotongan Gaji. Foto Mengawali aktivitas pemerintahan pasca libur Idulfitri, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin apel gabungan perdana di Halaman Pendopo Ciamis, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya masa libur Lebaran 2025 resmi berakhir ya.

Kini, para pemudik saat ini sudah mulai kembali ke tempat tinggal masing-masing untuk kembali juga beraktivitas seperti biasa.

Namun, akan berbeda dengan para pegawai negeri sipil (PNS) yang mana mereka diberikan keringanan untuk melaksanakan work from anywhere (WFA).

Yang mana, para PNS yang mudik tersebut bisa melaksanakan pekerjaan dimana saja, bahkan di kampung halaman ketika mereka mudik.

Pemerintah membuat aturan tersebut agar mampu mereduksi lonjakan volume kendaraan dan mengurai kepadatan lalu lintas saat masa arus balik.

Baca juga: Taspen Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen 2025, Lengkap Besaran yang Diterima April

Bahkan, sempat pula para PNS pun juga diberikan perpanjangan masa WFA setelah libur Lebaran yakni hingga sampai tanggal 8 April 2025.

Namun, harus diingat jika masih ada yang telat masuk atau malah meliburkan diri, akan sanksi yang berlaku untuk para PNS tersebut.

Lantas, apa saja sanksi ketika PNS telat masuk kantor saat setelah libur Lebaran 2025? Berikut ini dia sanksinya.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Kain di Cibeureum Tasikmalaya Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

Sanksi PNS jika Telat Masuk

Tribuners, ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. 

PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Baca juga: Nasib Pensiunan PNS, Apakah Gajinya Ikut Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Kata Menteri Keuangan

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved