Gaji ASN 2025

BKN Bantah Kenaikan Gaji dan Sebut Jika "Belum Ada Pembahasan", Benarkah Hanya Hoax?

Berikut ini info tentang BKN yang membantah isu Kenaikan Gaji dan Sebut Jika "Belum Ada Pembahasan", Benarkah Hanya Hoax?

Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi Gaji Guru 2025 (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2025 belum lama ini masuk dalam daftar Google Trends. 

Hal ini sontak menyita perhatian masayarakat di dunia maya.

Pasalnya, isu ini kian merambat cepat sejak Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) kemarin.

Namun sayang, ditengah ramainya pemberitaan kenaikan gaji, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru membantah isu tersebut.

Lantas benarkah isu tersebut hanya Hoax semata?

Baca juga: Menggiurkan! Ini Besaran Gaji ASN Lulusan SMA/SMK Jika Lolos di Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Kata BKN

Mengutip Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).

Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. 

Vino menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Baca juga: Taspen Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen 2025, Lengkap Besaran yang Diterima April

Jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, lanjut dia, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik. 

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Rincian Gaji PNS 2025

Sejauh belum ada keputusan resmi yang mengubah peraturan mengenai gaji PNS, maka ketentuan masih akan mengacu pada peraturan yang terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat?

Sementara itu, jika mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved