Gaji ASN 2025
BKN Bantah Kenaikan Gaji dan Sebut Jika "Belum Ada Pembahasan", Benarkah Hanya Hoax?
Berikut ini info tentang BKN yang membantah isu Kenaikan Gaji dan Sebut Jika "Belum Ada Pembahasan", Benarkah Hanya Hoax?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2025 belum lama ini masuk dalam daftar Google Trends.
Hal ini sontak menyita perhatian masayarakat di dunia maya.
Pasalnya, isu ini kian merambat cepat sejak Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) kemarin.
Namun sayang, ditengah ramainya pemberitaan kenaikan gaji, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru membantah isu tersebut.
Lantas benarkah isu tersebut hanya Hoax semata?
Baca juga: Menggiurkan! Ini Besaran Gaji ASN Lulusan SMA/SMK Jika Lolos di Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Kata BKN
Mengutip Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Vino menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Taspen Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 16 Persen 2025, Lengkap Besaran yang Diterima April
Jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, lanjut dia, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Rincian Gaji PNS 2025
Sejauh belum ada keputusan resmi yang mengubah peraturan mengenai gaji PNS, maka ketentuan masih akan mengacu pada peraturan yang terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat?
Sementara itu, jika mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Menggiurkan! Ini Besaran Gaji ASN Lulusan SMA/SMK Jika Lolos di Seleksi CPNS dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN Lulusan SMA/SMK Sesuai Golongan Jika Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023? Cek Kisaran Gaji ASN yang akan Diterima Tiap Golongannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji ASN, TNI, Polri, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.