Harga Token Listrik 2025

Tarif Listrik PLN April-Juni 2025 Untuk Pelanggan Non-Subsidi

Berikut ini terdapat info tentang Rincian Tarif Listrik April-Juni 2025 Pelanggan Bersubsidi, Lengkap Info Diskon 50 Persen

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/dok PLN
TOKEN APRIL 2025 - Rincian Tarif Listrik April-Juni 2025 Pelanggan Non- Subsidi, Lengkap Info Diskon 50 Persen. Ilustrasi pengecekan Token Listrik. (Tribun Jabar/dok PLN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali memperbaharui  tarif Listrik bagi pelanggan Subsisdi dan Nonsubsidi, pada bulan April 2025.

Dimana kebijakan baru memberlakukan tarif listrik nonsubsidi triwulan II tahun 2025 yang masih akan sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.

Sementara untuk tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan ke 4 ini.

Penetapan dan penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Baca juga: PLN Masih Berikan Subsidi Tarif Listrik Untuk Rumah Tangga Kecil dan UMKM

Pasalnya, Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Lantas berapa rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025 untuk Golongan Pelanggan Non-subsidi?

Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Non-subsidi per April 2025

Selengkapnya, berikut rincian tarif tarif listrik PLN untuk golongan Non-subsidiper bulan April 2025 terbaru, dikutip dari situs resmi PLN.

Baca juga: Rincian Lengkap Tarif Listrik April 2025, Benarkah Akan Ada Disikon 50 Persen Lagi? Ini Kata PLN

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Baca juga: PLN Sumedang Padamkan Sementara Listrik saat Banjir di Cimanggung, Untuk Keselamatan Warga

Adakah Diskon Listrik 50 persen PLN di Bulan April 2025

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Inu Supriyanto, menyebut belum ada informasi mengenai kemungkinan diskon tarif token listrik 50 persen kembali diadakan. 

"Belum ada tanda-tandanya. Itu kan semacam insentif fiskal juga untuk mendorong kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat," kata Inu dalam acara press briefing di Kantor UID PLN Jakarta Raya, Senin (24/3/2025). 

Meski demikian, PLN siap menjalankan kembali program tersebut jika mendapat arahan dari pemerintah. 

Sebelumnya, diskon token listrik 50 persen berlangsung pada Januari-Februari 2025 dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di Jakarta dan sekitarnya. 

Baca juga: Tiang Listrik Roboh Malam Tadi, PLN UP3 Tasikmalaya Pastikan Layanan Listrik Sudah Aman

Namun, PLN memastikan program itu tidak diperpanjang dan resmi berakhir pada 28 Februari 2025 sesuai kebijakan pemerintah. 

Setelah program selesai, tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal. 

Meski begitu, sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon tetap bisa digunakan pada bulan berikutnya. 

PLN menegaskan, token listrik tidak memiliki masa aktif tertentu. Namun, jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi pembelian berikutnya, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran akan kadaluarsa. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved