Sabtu, 2 Mei 2026

Zakat Fitrah di Garut Telah Ditetapkan Sebesar 2,7 Kilogram Setiap Orang

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk ramadan 2025

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
ZAKAT FITRAH - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk ramadan 2025 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2025.

Pada tahun ini Baznas Garut mengacu besaran zakat sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi mengatakan sesuai dengan Fatwa MUI bahwa besaran zakat tahun ini menetapkan bahwa 1 sha' setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.

"Saya telah berkomunikasi dengan kemenag dan mempersilahkan  menggunakan Fatwa MUI.  Itu landasannya, jadi secara aman syar'i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

Ia menuturkan, selain beras masyarakat juga bisa menggunakan uang untuk melaksanakan kewajibannya berzakat.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp40.500 per orang. Penetapan ini didasarkan pada harga beras premium di pasaran Garut, yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

"Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga," jelas Abdullah Effendi," ucapnya.

Ia menjelaskan, Baznas Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp78 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp76 miliar.

Sementara itu, ia mengingatkan umat Muslim di Kabupaten Garut agar mengikuti ketentuan dalam Fatwa MUI.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebanyak 2,7 kg beras," 

"Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, itu diperbolehkan, tetapi Baznas tetap berpegang pada ketentuan 2,7 kg," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved