Polisi Ungkap Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengungkap tiga pelaku peredaran uang palsu (upal), yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mangkubumi

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
BARANG BUKTI - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi ketika menunjukan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengungkap tiga pelaku peredaran uang palsu (upal), yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Minggu (16/3/2025). Saat melakukan transaksi sistem COD.

Tiga pelaku yang sudah ditangkap yakni inisial JJN bertugas sebagai pemilik uang palsu didapat dari pelaku lain yang masih DPO inisial D.

Sementara dua pelaku lain inisial S dan U bertugas sebagai perantara saat mendapatkan uang palsu tersebut yang bakal diedarkan di wilayah Tasikmalaya.

"Untuk kejadian terjadi Minggu 16 Maret sekitar pukul 03 dinihari. Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus uang palsu (upal) dengan tiga orang pelaku inisial JJN, S dan U," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi ketika memberikan keterangan ke awak media saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025).

Menurut AKBP Faruk, bahwa pelaku inisial JJN ini yang membeli uang palsu dari seorang dan masih DPO inisial D.

Sedangkan Untuk S dan U merupakan perantara dari tersangka JJN membeli Upal dari DPO inisial D.

"Untuk barang bukti yang diamankan uang kertas palsu pecahan 100, dengan total 285 lembar, kemudian uang kertas palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar tanpa seri," jelasnya.

Pihaknya pun mengamankan satu buah alat detektor, kemudian tiga unit seluler milik dari tiga tersangka.

"Modus operandinya, para pelaku ini menguasai uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 287 lembar kalau dinominalkan senilai Rp28 juta 700," tegasnya.

Selain itu, menurut AKBP Faruk, rencananya uang palsu tersebut akan diperjualbelikan seharga Rp 5 juta di wilayah Tasikmalaya.

"Dimana tersangka JJN membeli uang palsu tersebut dari DPO inisial D sebesar 4 juta, jadi pelaku memiliki keuntungan senilai Rp 1 juta," ucapnya.

Dalam perkara ini, pihak Polres Tasikmalaya Kota masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku inisial D yang masih DPO.

"Pelaku sengaja menyimpan dan menyebarkan uang palsu, sebagaimana dimaksud pasal 36, ayat 2 UU RI nomor 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 KHUP pidana hukuman 10 dan denda 10 miliar," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved