Polisi Ungkap Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya
Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengungkap tiga pelaku peredaran uang palsu (upal), yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mangkubumi
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengungkap tiga pelaku peredaran uang palsu (upal), yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Minggu (16/3/2025). Saat melakukan transaksi sistem COD.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap yakni inisial JJN bertugas sebagai pemilik uang palsu didapat dari pelaku lain yang masih DPO inisial D.
Sementara dua pelaku lain inisial S dan U bertugas sebagai perantara saat mendapatkan uang palsu tersebut yang bakal diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
"Untuk kejadian terjadi Minggu 16 Maret sekitar pukul 03 dinihari. Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus uang palsu (upal) dengan tiga orang pelaku inisial JJN, S dan U," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi ketika memberikan keterangan ke awak media saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025).
Menurut AKBP Faruk, bahwa pelaku inisial JJN ini yang membeli uang palsu dari seorang dan masih DPO inisial D.
Sedangkan Untuk S dan U merupakan perantara dari tersangka JJN membeli Upal dari DPO inisial D.
"Untuk barang bukti yang diamankan uang kertas palsu pecahan 100, dengan total 285 lembar, kemudian uang kertas palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar tanpa seri," jelasnya.
Pihaknya pun mengamankan satu buah alat detektor, kemudian tiga unit seluler milik dari tiga tersangka.
"Modus operandinya, para pelaku ini menguasai uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 287 lembar kalau dinominalkan senilai Rp28 juta 700," tegasnya.
Selain itu, menurut AKBP Faruk, rencananya uang palsu tersebut akan diperjualbelikan seharga Rp 5 juta di wilayah Tasikmalaya.
"Dimana tersangka JJN membeli uang palsu tersebut dari DPO inisial D sebesar 4 juta, jadi pelaku memiliki keuntungan senilai Rp 1 juta," ucapnya.
Dalam perkara ini, pihak Polres Tasikmalaya Kota masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku inisial D yang masih DPO.
"Pelaku sengaja menyimpan dan menyebarkan uang palsu, sebagaimana dimaksud pasal 36, ayat 2 UU RI nomor 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 KHUP pidana hukuman 10 dan denda 10 miliar," tutupnya. (*)
Pelaku Pembunuhan di Baleendah Bandung Terungkap, Ternyata Rekan Korban |
![]() |
---|
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
Diky Candra Jadi Penengah Kegaduhan Kadinsos Kota Tasikmalaya dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Fraksi PKB Minta Wawali Kota Tasikmalaya Jadi Wasit Kisruh Kadinsos dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Warga Tasikmalaya Rasakan Sinyal IM3 Makin Kuat dan Stabil, Bantu Pelaku UMKM Go Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.