Persiapan Realisasi KRIS, RS Jasa Kartini Lakukan Perubahan Ruangan Hingga Fasilitas

Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya bakal mempersiapkan rencana kebijakan BPJS Kesehatan terkait KRIS

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
SIAP REALISASI KRIS - Direktur PT Karsa Abdi Husada, H Cecep Hendra saat menghadiri kegiatan Milad ke-28 Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya, Selasa (18/3/2025). Pada kesempatan itu disebutkan tentang persiapan pelaksanaan kebijakan KRIS di RSJK. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya bakal mempersiapkan rencana kebijakan BPJS Kesehatan terkait ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Nantinya untuk rencana tersebut akan direalisasikan pada 1 juli 2025 mendatang. Saat ini ruangan hingga fasilitas lain tengah dilakukan perubahan.

"Kita masih persiapkan perubahan ruangan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi KRIS," ungkap Direktur PT Karsa Abdi Husada, H. Cecep Hendra seusai Milad ke-28 RSJK, Selasa (18/3/2025).

Cecep pun menjelaskan, total ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk mempersiapkan terkait kebijakan KRIS.

Baca juga: 1.105 Siswa SMPN 12 Tasikmalaya Dapat Jatah MGB di Bulan Ramadhan

Salah satunya seperti satu ruangan yang diisi empat bed dengan jarak lebih dari 1,5 meter. Bahkan, untuk tirai pemisah pun dilakukan sesuai standar.

Adapun perubahan lain yakni seperti kamar mandi, kelengkapan ruangan, pencahayaan hingga suhu dan kelembaban ruangan akan dilakukan perubahan sebagai syarat kebijakan Kris.

"Kota Tasikmalaya kan sudah UHC, 100 persen warga tercover BPJS Kesehatan, tentu pelayanan harus sesuai dengan standar," tegasnya.

Selain itu, untuk ruangan yang akan disediakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenkes RI. Karena ada batas minimum total ruangan yang tersedia. 

"Kalau di aturannya 50 persen dari total, namun ada arahan terbaru diluar total ruang rawat intensif," ucapnya.

Termasuk wacana satu pasien yang dipegang satu perawat, salah satu syarat aturan dalam kebijakan Kris tersebut.

"Yang jelas kita masih menunggu aturan finalnya," pungkas Cecep.(*)

Baca juga: Empati Untuk Tiga Anggota Polisi Gugur Dalam Tugas, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Salat Gaib

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved