Jumat, 1 Mei 2026

THR 2025

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Pukul Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di Sini

Berikut Ini Dia THR Pensiunan PNS 2025 Cair Pukul Berapa? Cek Yuk Jadwal Pencairan dan Besarannya di Sini

Tayang:
Kompas.com/Shutterstock.com/Arif Budi C
THR 2025 - THR Pensiunan PNS 2025 Cair Pukul Berapa? Cek Yuk Jadwal Pencairan dan Besarannya di Sini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti menjelang Lebaran, termasuk bagi para pensiunan PNS.

Dan akhirnya, hari dimana pencairan THR Pensiunan PNS 2025 pun tiba juga.

Yang mana, pencairan THR Pensiunan PNS 2025 ini pun bersamaan dengan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Keputusan pencairan THR PNS dan Pensiunan 2025 ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR Pensiunan PNS 2025?

Baca juga: Maaf! Golongan PNS Ini Tidak Akan Dapat THR 2025 dari Pemerintah Hari Ini, Apa Kamu Termasuk?

Baca juga: THR PNS 2025 Cair Hari Ini, Segini Besarannya Setiap Golongan!

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Nah Tribuners, tentunya para pensiunan PNS pun sudah tidak sabar dengan pencairan THR tahun 2025 ini.

Berdasarkan informasi dari Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bank Mandiri Taspen melalui akun resmi Instagramnya, @bank.mandiritaspen, juga mengonfirmasi bahwa pencairan THR pensiunan ASABRI 2025 dan Taspen akan dimulai pada tanggal yang sama, 17 Maret 2025.

Baca juga: THR 2025 Cair Hari Ini, Begini Cara Tukar Baru di BSI dan Kas Keliling BI

Nominal THR Pensiunan 2025

Nah, untuk THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Baca juga: Cara Tukar Uang THR dengan Uang Baru di Bank BRI yang Bebas Antri

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved