THR 2025

Batasan Pembayaran THR 2025 Untuk Karyawan

Jangan Sampai Telat Dibayar Perusahaan, Simak Ini Batas Pembayaran THR 2025, Lengkap Besarannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
JADWAL THR 2025 - Jangan Sampai Telat Dibayar Perusahaan, Simak Ini Batas Pembayaran THR 2025, Lengkap Besarannya. Ilustrasi THR (Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com ) 

Melansir Kompas.com, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati mengatakan, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. 

Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre

"Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025). 

Perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

Selain itu, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR, bisa melaporkannya melalui aplikasi SIAP Kerja. 

Berikut cara lapornya: 

  1. Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store 
  2. Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru 
  3. Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password 
  4. Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR" 
  5. Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera 
  6. Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis 
  7. Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
  8. Klik "Laporkan" Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim. 

Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di Bank Tanpa Ribet dan Antre

Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan. Berikut caranya: 

  1. Login ke akun SIAP Kerja
  2. Tekan menu "Konsultasi THR"  
  3. Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
  4. Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
  5. Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan". 

Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat WhatsApp Kemenake di nomor 08119521151 dan call center 1500-630.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved