THR 2025
Batasan Pembayaran THR 2025 Untuk Karyawan
Jangan Sampai Telat Dibayar Perusahaan, Simak Ini Batas Pembayaran THR 2025, Lengkap Besarannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Melansir Kompas.com, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati mengatakan, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre
"Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
Selain itu, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR, bisa melaporkannya melalui aplikasi SIAP Kerja.
Berikut cara lapornya:
- Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store
- Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru
- Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password
- Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik "Laporkan" Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di Bank Tanpa Ribet dan Antre
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan. Berikut caranya:
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat WhatsApp Kemenake di nomor 08119521151 dan call center 1500-630.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Batas Pembayaran THR 2025
belum terima THR 2025
cara hitung besaran THR 2025 karyawan swasta
Batas Pembayaran THR Karyawan Swasta 2025
Besaran THR Karyawan Swasta 2025
cara hitung THR karyawan swasta 2025
THR 2025 karyawan swasta
THR Karyawan Swasta
karyawan swasta
THR 2025
Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya |
![]() |
---|
THR Bakal Cair 5 Hari Lagi, Simak Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank MANDIRI Tanpa Antre |
![]() |
---|
Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre |
![]() |
---|
THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.