THR 2025
Perusahaan Wajib Tahu! Ini Batas Waktu Pembayaran THR 2025 Karyawan, Lengkap dengan Besarannya
Perusahaan wajib tahun kapan tenggat pembayaran THR 2025 bagi karyawan.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - THR menjadi salah satu hal yang ditunggu masyarakat.
Pemberian THR diharapkan mampu menambah kemeriahan dan semarak hari raya. Pemberian THR ditujukan pada setiap pekerja, termasuk karyawa swasta.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (11/3/2025) dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Terkhusus bagi karyawan swasta, perusahaan diberi tenggang waktu tertentu untuk memenuhi jatah THR para pekerjanya.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Baca juga: THR Cair 17 Maret, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BRI, dan Mandiri Tanpa Antre
THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta
Masih dari Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan THR Lebaran untuk karyawan swasta tersebu, perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak. Berikut jadwal dan besaran yang diterima.
1. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta akan menerima THR paling lambat H-7 Lebaran 2025. Bila penetapan Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret, maka THR karyawan swasta paling akhir diberikan sekitar tanggal 24 Maret 2025.
2. Besaran THR Karyawan Swasta
Berdasarakan aturan SE di atas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Baca juga: THR Ojol 2025 Bisa Sampai Rp6 Juta per Orang Asal Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini
Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut.
Perhitungan THR:
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931
Hasil Rp 1.631.931 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. Nah, untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil.
Dalam diktum keenam ditegaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Baca juga: THR Bakal Cair 5 Hari Lagi, Simak Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank MANDIRI Tanpa Antre
Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan THR melebihi batas waktu yang diberikan pemerintah?
Sanksi perusahaan yang telat beri THR karyawan
Melansir Kompas.com, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati mengatakan, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre
"Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
Selain itu, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR, bisa melaporkannya melalui aplikasi SIAP Kerja.
Berikut cara lapornya:
- Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store
- Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru
- Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password
- Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik "Laporkan" Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di Bank Tanpa Ribet dan Antre
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan. Berikut caranya:
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat WhatsApp Kemenake di nomor 08119521151 dan call center 1500-630.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Batas Pembayaran THR 2025
belum terima THR 2025
cara hitung besaran THR 2025 karyawan swasta
Batas Pembayaran THR Karyawan Swasta 2025
Besaran THR Karyawan Swasta 2025
cara hitung THR karyawan swasta 2025
THR 2025 karyawan swasta
THR Karyawan Swasta
karyawan swasta
THR 2025
Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya |
![]() |
---|
THR Bakal Cair 5 Hari Lagi, Simak Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank MANDIRI Tanpa Antre |
![]() |
---|
Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre |
![]() |
---|
THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.