Selasa, 14 April 2026

Ramadhan 2025

Nekat Buka Saat Ramadhan, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang disegel karena masih tetap beroperasi

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat menyegel tempat hiburan malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dua tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung, disegel oleh petugas Satpol PP. Tindakan ini sebagai langkah tegas petugas terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Seperti diketahui, semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadhan atau hari besar keagamaan. Hal itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang disegel karena masih tetap beroperasi saat bulan Ramadan itu berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman.

"Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Ormas Islam di Bandung Sepakat Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras Dihentikan selama Ramadan

Ia mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sebagai bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan," kata Rasdian.

Selama bulan Ramadan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.

"Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Operasi Pekat di Pangandaran, Polisi Sasar Tempat Hiburan Malam dan Amankan Puluhan Botol Miras

Berdasarkan surat edaran nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang harus tutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, dan spa. Penutupan dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, selama penutupan, memang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP, kemudian jika ada yang melanggar ditindak sesuai Perda.

"Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak Perdanya petugas Satpol PP," kata Nuzrul beberapa waktu lalu.

Baca juga: Patroli ke Tempat Rawan Kriminal dan Hiburan di Pangandaran, Polairud: Antisipasi Tindak Pidana

 

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved