THR 2025

BKAD Pangandaran Tunggu Perbup terkait Pemberian THR 2025 bagi PPPK dan Honorer

Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran belum membahas tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun honorer

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
THR 2025 - Ilustrasi THR 2025. BKAD Pangandaran masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian THR 2025 bagi PPPK dan honorer. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran belum membahas tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun honorer.

"Itu (THR:red), belum kita bahas," ujar Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, saat dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (13/3/2025) sore.

Kini pihaknya sedang menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR 2025.

"Kan, prosesnya itu harus ada Perbup dan itu nanti ada pembahasan. Nanti, kita lihat," katanya.

Baca juga: Detik-detik Angin Kencang Datang Menghancurkan Rumah Sutijo di Pangandaran

"Nanti, setelah dari PP kan ke Perbub, terus pembayarannya kapan nanti dibahas dahulu dengan tim," ucap Idi.

Diketahui pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya di antaranya THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025 atau mulai Senin 17 Maret 2025 depan.

Perwakilan PPPK di Pangandaran, Andri mengatakan, pemberian THR kerap diberikan sebelum Lebaran.

"Kalau enggak lupa, dulu itu seminggu atau dua minggu sebelum hari raya idul Fitri. Ya, harapannya tahun ini sesuai dengan aturannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved