Perhimpunan BPSK Jabar Berharap Efisiensi Anggaran Tak Berdampak Pada Kualitas Penurunan Pelayanan
Perhimpunan BPSK Jabar Berharap Efisiensi Anggaran Tak Berdampak Pada Kualitas Penurunan Pelayanan
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ketua Perhimpunan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Wawan Gunawan, S.H., M.H., berharap program efisiensi anggaran tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik bagi konsumen yang mencari keadilan di BPSK. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, sarana, prasarana, serta kesejahteraan komisioner, panitera, dan sekretariat masih jauh dari standar yang layak.
Sejak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat dilantik oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin pada 17 Januari 2025 hingga pertengahan Maret, belum ada undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat terkait penandatanganan NPHD. Sementara itu, Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024. Kondisi ini kemungkinan disebabkan oleh program efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
Menurut Wawan, di Jawa Barat terdapat 17 BPSK yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, dengan rata-rata anggaran hibah per tahun sebesar Rp 600 juta per BPSK. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350 Tahun 2001, salah satu tugas utama BPSK adalah memberikan pelayanan kepada konsumen dalam mencari keadilan serta melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha. Ia menilai bahwa besaran anggaran yang dialokasikan setiap tahun melalui Dinas Indag Jawa Barat tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban BPSK. Terlebih saat ini, selain belum adanya penandatanganan NPHD, keputusan terkait besaran anggaran hibah juga belum disepakati, yang berdampak signifikan terhadap pelayanan bagi konsumen.
Sementara itu, Muhidin, S.E., Komisioner BPSK Cianjur, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh menjadi kebiasaan tahunan yang menghambat efektivitas pelayanan, terutama pada triwulan awal setiap tahun ketika pelayanan menjadi kurang optimal.
Komisioner BPSK Cianjur lainnya, Dedi Lauhul Paris, S.H., M.Kn., juga memberikan tanggapan. Menurutnya, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, perlu segera merespons permasalahan yang terus berulang setiap tahun terkait penandatanganan NPHD. Ia menekankan bahwa BPSK merupakan badan negara yang berperan sebagai mitra strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan perlindungan bagi konsumen.
Dedi juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran untuk BPSK tidak dapat disamakan dengan instansi lain. "Saya yakin Gubernur Jawa Barat saat ini dapat merespons dengan baik karena permasalahan konsumen dan pelaku usaha telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat Jawa Barat," pungkasnya dalam pernyataan kepada Tribun.(*)
| ISBI Bandung Gelar Pasanggiri Ibing Pencak Tradisi dan Sendra Penca Pelajar dan Paguron Se-Jabar |
|
|---|
| Perhutani, PTPN, dan Forum Penyelamat Hutan Jawa Suarakan Krisis Lahan ke DPR RI |
|
|---|
| Gempa Terkini di Jawa Barat dengan Pusat Gempa di Darat Mengguncang Bandung, Baru Saja |
|
|---|
| Daftar UMK 2025 di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat untuk Acuan Gaji Program Magang Nasional 2025 |
|
|---|
| 3 Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Bandung dan Sukabumi, BMKG: Pusat di Darat dan Laut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.