Bantuan Sosial 2025

Bansos PKH Maret 2025 Segera Cair! Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos atau Tidak

Berikut Ini Dia Bansos PKH Maret 2025 Segera Cair! Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos atau Tidak

Tribunpontianak.co.id/net/ka
BANSOS PKH 2025 - Bansos PKH Maret 2025 Segera Cair! Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos atau Tidak 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Maret ini yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk warga yang kurang mampu.

Yang mana, di tahun ini pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam 4 tahap. Setiap tahapnya diberikan dalam periode 3 bulan.

Saat ini, penyaluran bansos PKH masih termasuk dalam tahap 1 yang dimulai pada Januari 2025, lalu Februari 2025, dan kini Maret 2025.

Selanjutnya, bansos PKH tahap 2 dan 3 masing-masing pada April-Mei-Juni dan Juli-Agustus-Oktober. Terakhir, tahap 4 pada Oktober-November-Desember.

Bansos PKH yang merupakan salah satu program unggulan bansos yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu.

Baca juga: Cara Cek Nama di Daftar Bansos BPNT Januari-Maret 2025

Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca juga: Cara Cek Bansos PIP Termin 1, Langsung Cair ke Rekening Siswa

Bansos PKH akan dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Penerima bansos PKH adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman bansos Kementerian Sosial.

Namun, sebelum giliran wilayahmu mencairkan bansos tersebut, kamu perlu mengecek terlebih dahulu apakah kamu terdaftar sebagai penerima Bansos atau tidak.

Kali ini TribunPriangan.com akan rangkum 3 cara cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak di tahun 2025.

Baca juga: Cara Atasi Eror Saat Cek Bansos PKH, Bisa Lewat HP

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025

1. Cek Bansos Melalui Web Kemensos

Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.

Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Baca juga: Bakal Masuk Rp 400.000 ke Rekening, Begini Cara Cek Nama di Daftar Bansos BPNT Januari-Maret 2025

2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain website, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status bansos.

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Buka aplikasi dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu.

Aplikasi ini akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Baca juga: Cair Rp 1.800.000 ke Rekenig Siswa Penerima Bansos KIP, Begini Cara Cek PIP Termin 1 Februari 2025

3. Cek Bansos di Kelurahan Terdekat

Namun jika kamu ingin mengecek secara langsung, kamu bisa datang ke kelurahan terdekat dari domisili kamu ya.

Kamu hanya perlu untuk membawa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK).

 

Nah Tribuners, itu dia 3 cara cek NIK KTP kamu apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Jangan lupa untuk cek terlebih dahulu NIK KTP kamu valid atau tidak di sistem kependudukan. Jika masih ragu, kamu pun juga bisa bertanya ke Dukcapil terdekat. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved