Kamis, 30 April 2026

Minyak Goreng di Pasar Manis Ciamis Masih Dijual di Atas HET, DKUKMP Lakukan Sidak

Salah satu temuan utama dalam sidak ini adalah harga minyak goreng merk MinyaKita yang masih dijual di atas HET. 

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
HARGA MINYAK GORENG -Ilustrasi produk minyak goreng dengan merk MinyaKita yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertunggi (HET). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Manis Ciamis untuk memastikan harga minyak goreng tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta kuantitasnya tidak mengalami pengurangan, Senin (10/3/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin serta tindak lanjut atas instruksi Kementerian Perdagangan RI.

Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah pelanggaran, terutama terkait harga dan takaran minyak goreng kemasan.

Salah satu temuan utama dalam sidak ini adalah harga minyak goreng merk MinyaKita yang masih dijual di atas HET. 

Sesuai ketentuan, harga MinyaKita seharusnya Rp 15.700 per liter, tetapi di beberapa kios di Pasar Manis, minyak ini masih dijual seharga Rp 17.000 per liter.

"Kami menemukan bahwa harga MinyaKita belum sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Ini menjadi perhatian kami karena dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat," ujar Asep Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Fenomena Kenaikan Harga Minyakita di Pasar Manis Ciamis, Begini Penjelasan DKUKMP

Meski demikian, dari segi volume, minyak kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Selain harga yang melebihi HET, petugas juga menemukan adanya minyak goreng kemasan dengan takaran yang tidak sesuai.

Salah satu merek yang diperiksa adalah MyKita, yang memiliki kemasan mirip dengan MinyaKita.

Meskipun pada label tertera ukuran 800 ml, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume sebenarnya hanya 750 ml. 

Setiap botol terdapat kekurangan sebanyak 50 ml, tetapi tetap dijual dengan harga Rp 17.000, yang juga melebihi HET untuk minyak goreng kemasan sederhana.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap beberapa botol minyak merek MyKita, dan hasilnya menunjukkan adanya kekurangan volume. Hal ini perlu ditindaklanjuti lebih lanjut untuk melindungi konsumen," tambah Asep.

Menanggapi temuan ini, DKUKMP Ciamis akan segera melaporkan hasil sidak kepada Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti.

"Kami tidak hanya mencatat pelanggaran harga, tetapi juga masalah ketidaksesuaian takaran. Kami akan segera melaporkan temuan ini agar ada langkah lebih lanjut," tegas Asep.

Melalui sidak ini, DKUKMP Ciamis berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di pasaran serta memastikan konsumen mendapatkan produk dengan harga dan kualitas yang sesuai standar.(*)

Baca juga: Minyakita 1 Liter Cuma Isi 700 ml, Bareskrim Polri Turun Tangan, Ada 3 Produsen yang Menyunat

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved