THR 2025

5 Aturan Pemberian THR 2025 untuk Driver dan Kurir Online, Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Menaker mengeluarkan surat edaran yang berisi 5 aturan pemberian THR untuk pengemudi dan kurir online, dibayar maksimal 7 hari sebelum Lebaran

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
THR 2025 - Menaker mengeluarkan surat edaran yang berisi 5 aturan pemberian THR untuk pengemudi dan kurir online, dibayar maksimal 7 hari sebelum Lebaran. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pemberian BHR atau THR disebutkan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.

Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE. Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.

Baca juga: Besaran THR untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan DIrinci Presiden Prabowo, Cair 17 Maret 2025,

Baca juga: Alhamdulillah! Ini Besaran THR 2025 yang Akan Para Pengemudi Ojol Dapatkan

Presiden bilang, pemberian THR untuk para driver ojol itu merupakan komitmen yang didapatkan setelah perundingan pemerintah dengan pimpinan perusahaan transportasi online.

Presiden bilang, THR diimbau dibayarkan dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelasnya.

Kepala Negara mengungkapkan, saat ini terdapat 250.000 lebih driver online dan kurir online yang aktif. Lalu, ada 1 juta hingga 1,5 juta driver online dan kurir online yang berstatus part time.

Selain itu, untuk besaran dan mekanisme pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online akan disampaikan secara lebih rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

 "Nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved