CPNS 2024

TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2025, Ini Batas Usia dan Kontrak Kerjanya

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai Jadwal Terbaru Penyerahan SK CPSN dan TMT PPPK 2024

Kolase TribunPriangan.com
TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2025, Ini Batas Usia dan Kontrak Kerjanya (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Hal ini merupakan kesimpulan dari hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB dan Kepala BKN pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi untuk tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 sampai di tahap penerbitan SK (Surat Keputusan).

Adapun terdapat hal penting yang perlu digaris bawahi, di antaranya penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK CPNS 2024 sama yakni 1 Oktober 2025.

Baca juga: Alasan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda Bukan Efisiensi, Begini Kata Menpan-RB

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan telah menginstruksikan untuk semua instansi melalukan penyesuaian jadwal pengangkatan ASN sesuai dengan TMT yang telah ditentukan.

Bukan hanya itu, Zudan Arif juga membeberkan persyaratan usia khususnya bagi honorer lulus seleksi PPPK yang dapat diangkat ASN TMT 1 Maret 2026.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan BKN dan DPR RI sepakat menetapkan jadwal pengangkatan PPPK tahun 2024.

DPR RI terus melakukan pemantauan kepada Pemerintah agar penataan tenaga honorer menjadi PPPK bisa diselesaikan.

"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026," tulis isi kesimpulan rapat kerja antara KemePAN RB, BKN, dan DPR RI.

Baca juga: Jadwal Terbaru Penyerahan SK CPNS Sudah Ditetapkan, Kapan TMT untuk PPPK 2024? Catat Agar Tak Lupa

Menanggapi keputusan resmi terkait jadwal pengangkatan PPPK 2024, BKN kembali merilis surat resmi BKN 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Khususnya untuk pengangkatan PPPK 2024, di dalam surat edaran BKN menjelaskan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025

3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026

Baca juga: Alasan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda Bukan Efisiensi, Begini Kata Menpan-RB

Dengan ditetapkannya TMT pengangkatan PPPK 2024, justru banyak honorer lulus tetapi memasuki ujung usia pensiun yang berharap cemas.

Hal ini juga turut disampaikan oleh Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang memiliki kekhawatiran tersendiri akan nasib honorer yang memiliki usia di penghujung purna tugas.

Nur Baitih menjelaskan bahwa potensi kegagalan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK bagi honorer di usia penghujung pensiun sangat besar karena TMT pengangkatan PPPK 2024 sudah ditentukan tanggal 1 Maret 2026.

Di dalam surat edaran BKN akhirnya diperjelas terkait persyaratan usia honorer yang tetap diangkat PPPK 2024 TMT 1 Maret 2026.

Selain usia honorer, BKN juga memperjelas terkait ketentuan kontrak kerja pengangkatan PPPK 2024.

Baca juga: Benarkah SK CPNS 2024 Ditangguhkan hingga 2026 di Tingkat Pemprov dan Kabupaten?

"Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun," tulis Surat Edaran yang resmi ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Diketahui, persyaratan usia pelamar PPPK 2024, adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan.

Lalu berapa batas usia maksimal honorer bisa diangkat PPPK 2024?

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2024 Pasal 55, batas usia pensiun PPPK dan dinyatakan purna tugas, sebagai berikut.

- PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maka masuk masa pensiun dan purna tugas usia 60 tahun

- PPPK dengan jabatan non manajerial misalnya di bawah JPT maka masa pensiun dan purna tugas usia 58 tahun.

Baca juga: 5 Kabupaten dan Kota Ini Siap Serahkan SK Peserta CPNS 2024

TMT Peserta Lulusan PPPK 2024

Adanya penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 ini sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan CASN 2024.

"Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," jelas Kepala BKN Zudan Arif, (9/3/2025).

Kepala BKN meminta semua instansi untuk memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025. 
Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.

Selain itu, dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Baca juga: Ini Beberapa Penyebab Peserta CPNS 2024 Gagal Dilantik Jadi PNS

PPPK 2024

Jika TMT CPNS 2024 adalah 1 Oktober 2025 dan SPMT diterbitkan juga ditanggal yang sama, maka TMT untuk PPPK adalah 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

Berikut penyesuaian hasil seleksi PPPK 2024:

Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Untuk peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tetapi pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved