THR 2025
THR 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol
THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
- Ojol
Sementara driver ojol, akan mendapat THR secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perusahaan Driver masing-masing.
Baca juga: Besaran Nominal THR Untuk Jenderal Polisi, Tembus Hingga 6 Juta
Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.
Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.