THR 2025

THR 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol

THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol

Kompas.com
BESARAN THR 2025 - THR Terbaru PNS, Karyawan Swasta, dan Ojol 2025. Ilustrasi THR(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA via Kompas.com) 

Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

  • Ojol

Sementara driver ojol, akan mendapat THR secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perusahaan Driver masing-masing.

Baca juga: Besaran Nominal THR Untuk Jenderal Polisi, Tembus Hingga 6 Juta

Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.

Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved