THR 2025
THR 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol
THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?
Kriteria PNS dan Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025
- PNS
Penerima THR tahun 2025 meliputi PNS, PPPK, CPNS, hingga anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku terkait hak pegawai terhadap THR.
Perlu diingat tidak semua aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR.
Kebijakan tersebut diatur untuk memastikan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan status kepegawaian serta sumber gaji pegawai.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Sementara itu, komponen THR bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
- Karyawan Swasta
Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.