Gaji PNS 2025
Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.
THR bagi guru PNS diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, bagi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan.
Sementara itu, bagi PNS daerah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Baca juga: Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2025, Bisa untuk Karyawan Lama dan Baru!
Jika guru APBD tidak menerima penghasilan (memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah), maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan.
Hingga saat ini, aturan terkait THR masih mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru yang mengubah ketentuan pencairan THR bagi ASN pada tahun 2025, sehingga perlu menunggu pengumuman resmi untuk kepastian lebih lanjut.
Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada \tahun 2025 ini?
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
Baca juga: Alhamdulillah! Pengemudi Ojol Akan Dapat THR 2025, Segini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.
Sementara tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2?ri gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yaitu Rp117.375.000, dan tukin terendah Rp5.361.800.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.