Gaji PNS 2025
Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan.
Hal itu dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Jumat (7/3/2025) lalu.
“Nanti beliau (Prabowo) yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani kepada rekan media saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kabar ini menjadi salah satu momen bahagia yang akan segera dirasakan para abdi negara di tanah air pada awal tahun baru 2025.
Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini.
Baca juga: THR 2025 Polri Segera Cair, Berikut Besaran Nominal Tertinggi Jenderal Hingga 6 Juta
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Lantas benarkah Guru juga Dapat THR 2025 dan Kapan Cair?
Baca juga: Besaran Nominal THR Untuk Jenderal Polisi, Tembus Hingga 6 Juta
Hingga awal Maret 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme dan waktu pencairan THR tahun ini.
Pemerintah umumnya akan mengeluarkan regulasi berupa PP setiap tahunnya untuk mengatur THR.
Namun, jika mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024, THR paling cepat dibayarkan sebelum Lebaran. Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi Idul Fitri 2025, perkiraan dari Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan bahwa Idul Fitri akan jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan demikian, jika aturan serupa diterapkan, maka THR bagi guru PNS diprediksi cair paling cepat pada Jumat, 14 Maret 2025. Namun, pencairan bisa dilakukan setelah Hari Raya dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Besaran THR Pegawai Swasta 2025 untuk Karyawan Lama dan Baru
Sementara itu, terdapat pengecualian lain sebagaimana mengacu Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024. Bahwa, THR tidak diberikan bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.
THR bagi guru PNS diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, bagi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan.
Sementara itu, bagi PNS daerah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Baca juga: Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2025, Bisa untuk Karyawan Lama dan Baru!
Jika guru APBD tidak menerima penghasilan (memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah), maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan.
Hingga saat ini, aturan terkait THR masih mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru yang mengubah ketentuan pencairan THR bagi ASN pada tahun 2025, sehingga perlu menunggu pengumuman resmi untuk kepastian lebih lanjut.
Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada \tahun 2025 ini?
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
Baca juga: Alhamdulillah! Pengemudi Ojol Akan Dapat THR 2025, Segini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.
Sementara tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2?ri gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yaitu Rp117.375.000, dan tukin terendah Rp5.361.800.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.