SIM Keliling Sumedang

Jadwal Layanan SIM Keliling di Sumedang pada Senin-Sabtu 10 sampai 16 Maret 2025

Tercatat, jadwal SIM keliling Sumedang diselenggarakan mulai dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

kompas.com
Ilustrasi mobil SIM Keliling - Jadwal Layanan SIM Keliling di Sumedang pada Senin-Sabtu 10 sampai 16 Maret 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN SUMEDANG - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling.

Layanan tersebut disediakan oleh kepolisian resort setiap daerah di Indonesia, termasuk Pangandaran.

Tercatat, jadwal SIM keliling Sumedang diselenggarakan mulai dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Layanan ini akan tersebar di wilayah hukum Polres Sumedang.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut persyaratannya:

  • SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
  • Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
  • Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
  • Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun jadwal SIM keliling Sumedang pada pekan ini mulai Senin, 10 hingga 15 Maret 2025 antara lain:

Kemudian waktu layanan SIM keliling Sumedang untuk Senin-Kamis pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada pukul 08.00-10.00 WIB

Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Sumedang ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Itulah jadwal SIM keliling Sumedang pada pekan ini mulai Senin, 10 hingga 16 Maret 2025. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved