Razia Miras di Sumedang
Satpol PP Sumedang Gerebek Gudang dan 2 Kios, Ditemukan Ratusan Botol Miras
Menurutnya, ketiga penjual miras tanpa izin tersebut merupakan pelaku yang sebelumnya juga menjual miras yang sudah diamankan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sebuah rumah semi mpermanen di Rancakalong, Kabupaten Sumedang yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras digerebek Satpol PP Sumedang, Rabu (12/11/2025) pukul 23.30 WIB.
Selain menggerebek sebuah rumah di Rancakalong, petugas pun menggerebek terhadap dua kios penjual minuman keras (miras) yang berkedok depot jamu di Kecamatan Pamulihan dan Tanjungsari.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Satpol PP menyita ratusan botol miras berbagai merek.
"Total 669 botol miras berbagai merek yang disita dari tiga lokasi. Yang di Rancakalong merupakan gudang penyimpanan, sedangkan di Tanjungsari dan Pamulihan merupakan depot jamu," kata Ian Ariyandhy, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: 12 Remaja dan 1 Perempuan Digerebek Sedang Pesta Miras di Jalan Hazet Tasikmalaya
Ia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita langsung diamankan ke Markas Satpol PP Sumedang.
Menurutnya, ketiga penjual miras tanpa izin tersebut merupakan pelaku yang sebelumnya juga menjual miras yang sudah diamankan dan untuk sekarang telah menjalankan bisnis jual miras selama setahun.
"Mereka pemain lama, kini sudah setahun beroperasi," ucapnya.
Ian menyebutkan, ketiga pemilik gudang dan kios penjual minuman keras akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumedang, lantaran melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003, tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.
"Rencananya mereka akan disidang tipiring di PN Sumedang. Sedang dibuatkan administrasi P21 nya," katanya. (*)
| Naskah Khutbah Jumat 14 November 2025: Bahaya Julid dalam Diri Seorang Muslim |
|
|---|
| Naskah Khutbah Jumat 14 November 2025: Keistimewaan Hari Jumat yang Kerap Dilupakan |
|
|---|
| Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan Sarjana |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan dengan Tahun 2025 |
|
|---|
| Daftar 5 Bansos Tambahan November 2025, Ada BPNT Reguler Hingga BLT Kesra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/razia-miras-satpol-pp-sumedang-12112025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.