Razia Miras di Sumedang

Satpol PP Sumedang Gerebek Gudang dan 2 Kios, Ditemukan Ratusan Botol Miras

Menurutnya, ketiga penjual miras tanpa izin tersebut merupakan pelaku yang sebelumnya juga menjual miras yang sudah diamankan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Satpol PP Sumedang untuk Tribun Jabar
RAZIA MIRAS - Sebuah rumah semipermanen di Rancakalong, Kabupaten Sumedang yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras digerebek Satpol PP Sumedang, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sebuah rumah semi mpermanen di Rancakalong, Kabupaten Sumedang yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras digerebek Satpol PP Sumedang, Rabu (12/11/2025) pukul 23.30 WIB.

Selain menggerebek sebuah rumah di Rancakalong, petugas pun menggerebek terhadap dua kios penjual minuman keras (miras) yang berkedok depot jamu di Kecamatan Pamulihan dan Tanjungsari. 

Dari hasil penggerebekan tersebut, Satpol PP menyita ratusan botol miras berbagai merek. 

"Total 669 botol miras berbagai merek yang disita dari tiga lokasi. Yang di Rancakalong merupakan gudang penyimpanan, sedangkan di Tanjungsari dan Pamulihan merupakan depot jamu," kata Ian Ariyandhy, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (13/11/2025). 

Baca juga: 12 Remaja dan 1 Perempuan Digerebek Sedang Pesta Miras di Jalan Hazet Tasikmalaya

Ia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita langsung diamankan ke Markas Satpol PP Sumedang

Menurutnya, ketiga penjual miras tanpa izin tersebut merupakan pelaku yang sebelumnya juga menjual miras yang sudah diamankan dan untuk sekarang telah menjalankan bisnis jual miras selama setahun. 

"Mereka pemain lama, kini sudah setahun beroperasi," ucapnya. 

Ian menyebutkan, ketiga pemilik gudang dan kios penjual minuman keras akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumedang, lantaran melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor  17 tahun 2003, tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. 

"Rencananya mereka akan disidang tipiring di PN Sumedang. Sedang dibuatkan administrasi P21 nya," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved