Ramadan 2025

Bolehkah Gosok Gigi Pakai Odol saat Sedang Puasa Ramadhan? Begini Kata Ulama dan Hukumnya

Berikut ini penjrlasan soal Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Lengkap penjelasan Ulama

Pixabay
HUKUM GOSOK GIGI - Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Dia Penjelasan Ulama 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Ada satu kegiatan yang kerap menjadi perdebatan setiap tahunnya, terlebih ketika puasa Ramadhan, aktivitas ini adalah gosok gigi pakai odol atau pasta gigi.

Lantas, bagaimana hukum gosok gigi pakai pasta gigi saat puasa Ramadhan?

Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi Saat Berpuasa

Tribuners, Nabi Muhammad SAW menyarankan umatnya untuk menggosok gigi dalam setiap keadaan, baik ketika sedang berpuasa ataupun tidak, mau di pagi hari, siang, maupun malam hari.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam sebuah dalil yang dikutip dari konsultasisyariah.com:

1. Hadits dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ

Artinya: “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)

Baca juga: Naskah Kultum Tarawih Singkat 4 Ramadhan 1446 H/4 Maret 2025: Puasa dan Sabar

2. Hadits dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Baca juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kabupaten Subang Selama Satu Bulan Penuh

Ulama Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan, menggosok gigi pakai odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama, pasta gigi yang rasanya sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa agar tidak masuk ke dalam.

Dalam keadaan semacam ini, maka umat muslim dilarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya.

Sebab, keadaan tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang. Segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.

Baca juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kabupaten Purwakarta Selama Sebulan Penuh

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved