Selasa, 12 Mei 2026

Evaluasi Pilkada Garut 2024, KPU akan Kembalikan Sisa Anggaran ke Pemerintah Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut akan mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 kepada pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
KEMBALIKAN SISA ANGGARAN - Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menyatakan KPU Garut akan mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 ke pemerintah daerah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut akan mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 kepada pemerintah daerah setelah melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana selama proses pemilihan.

Ketua KPU Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa anggaran yang diberikan untuk penyelenggaraan Pilkada telah digunakan secara efektif dan transparan.

Namun, setelah perhitungan akhir, ditemukan adanya sisa dana yang tidak terpakai.

"Kita juga telah melakukan efisiensi di berbagai titik pengeluaran, dan memang tidak semua kegiatan terlaksana jadi ada sisa," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Kamis (27/2/2025).

Dian menyebut bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci besaran sisa anggaran tersebut kepada publik. 

Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan segera diumumkan setelah seluruh proses pasca-Pemilu, termasuk lelang logistik dan tahapan administratif lainnya, selesai dilakukan.

"Secara keseluruhan kita belum bisa memberikan bocoran nih ke teman-teman media berapa sih angka yang akan dikembalikan," ungkapnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Garut, mulai dari tahapan awal hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala berarti. 

Namun, ia mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depannya, terutama terkait penurunan angka partisipasi pemilih dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

"Pada Pemilihan Legislatif, tingkat partisipasi pemilih mencapai 82,3 persen dari total sekitar 2 juta pemilih"

"Sedangkan dalam Pilkada, angka tersebut turun menjadi 70,7 persen. Ini berarti ada sekitar 300 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya," ungkap Nurrodhin.

Selain itu, ia menyoroti potensi kerawanan dalam proses kampanye serta permasalahan terkait data pemilih yang masih membutuhkan perhatian lebih lanjut. 

Menurutnya, masih ada kasus di mana pemilih terdaftar di lokasi yang tidak sesuai dengan domisilinya, sehingga diperlukan langkah antisipatif untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada ke depan berjalan lebih baik.

"Pada pilkada sering kali muncul persoalan terkait ketidaksesuaian data pemilih, di mana seseorang tinggal di satu wilayah tetapi terdaftar di daerah lain. Hal ini perlu kita antisipasi sejak dini," ujarnya. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved