CPNS 2024

Ini Bocoran Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Berkas yang Harus Disiapkan

Berikut Ini Dia Bocoran Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Berkas yang Harus Disiapkan

Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI CPNS 2024 - Berikut Ini Bocoran Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Berkas yang Harus Disiapkan 

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai bagi PPPK berisi:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  • Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya.
  • Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved