Rabu, 13 Mei 2026

Ramadan 2025

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Masuk Ramadhan?

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai Hukum Ziarah Kubur Sebelum Masuk Bulan Ramadhan, Bolehkah dalam Islam?

Tayang:
Kompas.com
HUKUM ZIARAH RAMADHAN - Ilustrasi Ziarah Kubur. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (26/12/2020/KOMPAS.com/RAJA UMAR) 

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Umat Muslim dunia akan segera masuk dalam Ramadhan 1446 Hijriah.

Berbagai amalan dianjurkan dikerjakan untuk menyambut bulan penuh berkah tersebut.

Selain amalan, di Indonesia sendiri dikenal dengan daerah yang penuh dengan tradisi, begitupun saat memasuki bulan Ramadhan.

Salah satunya adalah dengan cara berziarah kek kuburuan para kerabat.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Baca juga: Doa Penggiring Awal Ramadhan 2025: Latin, Arab, dan Terjemahannya, 1 Ramadhan 2025 Kapan?

Hukum Berziah dalam Islam

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, secara bahasa ziarah memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.

Sementara secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.

Biasanya ziarah kubur dilakukan pada momen-momen tertentu, salah satunya pada saat menjelang Ramadhan. Lantas, bagaimana hukumnya melakukan ziarah kubur sebelum Ramadhan dalam Islam?

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam

Jika berbicara tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan, sebenarnya tidak terdapat penjelasan secara spesifik di Al-Qur'an maupun hadits terkait. Kendati demikian, ziarah kubur merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.

Baca juga: 1 Ramadhan 2025: Awal Puasa Kapan? Ini Jadwal Lengkap Link Pantauan Sidang Isbat di 134 Titik

Melansir dari video yang berjudul Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan bahwa pada hakikatnya ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فإنها تذكر الآخرة

Artinya: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat."

Berdasarkan hadits tersebut, umat muslim diperintahkan untuk berziarah kubur. Namun yang harus diperhatikan adalah tujuan dari ziarah kubur yang dianjurkan.

"Tujuan ziarah kubur itu yang pertama yaitu mengucapkan salam, kedua mendoakan si mayit karena mereka butuh doa yang hidup, yang ketiga adalah supaya kita ingat kepada mati dan mengingat akhirat," ujar Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dikutip dari kanal YouTube RodjaTV, Sabtu (9/3/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ziarah kubur tidak boleh dilakukan apabila tujuan ziarah kubur disalahgunakan. Contohnya seperti yang dilakukan sebagian orang menjelang Ramadan yaitu berziarah dengan tujuan minta diberikan berkah, minta dibukakan rezekinya, supaya mudah jodohnya, supaya tetap jabatannya dan sejenisnya.

Baca juga: 6 Hari Lagi Ramadhan 1446 H, Segera Tuntaskan Hutang Puasamu, Begini Cara dan Niatannya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved