Ramadan 2025
6 Hari Lagi Ramadhan 1446 H, Segera Tuntaskan Hutang Puasamu, Begini Cara dan Niatannya
6 Hari Lagi Ramadhan 1446 H, Segera Tuntaskan Hutang Puasamu, Begini Cara dan Niatannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".
2. Makan Sahur
Makan sahur lebih utama menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
3. Melaksanakan Puasa
Selama berpuasa harus menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami-istri, dan sebagainya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Selama berpuasa juga menjaga dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa.
Lalu bagaimana dengan mereka yang juga belum sempat mengganti puasa pada Ramadhan sebelumnya, sedangkan Ramadhan yang baru akan sampai? apakah puasa yang diganti harus digandakan sehari menjadi dua hari? bagaimana ketentuannya?
Hukum Qodho Puasa yang Terlanjur Lewat Ramadhan
Dalam Al-Quran surat al-Baqarah (2): 184 dijelaskan ;
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]
Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]
Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]
Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني
Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]
Adapun, jika alasan dari puasa yang tidak bisa diganti penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah.
Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).
Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya.
Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.
Kapan 1 Ramadhan 2025
Jadwal Puasa Ramadhan 2025 versi Pemerintah
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan secara resmi tanggal 1 Ramadhan 1446 H. Biasanya, penentuan awal Ramadhan dilakukan melalui sidang isbat yang digelar menjelang akhir bulan Syaban.
Sidang isbat melibatkan metode rukyatulhilal atau pengamatan bulan sabit muda (hilal) yang dilakukan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Data dari hasil rukyat kemudian dipadukan dengan metode hisab (perhitungan astronomi) sebelum akhirnya pemerintah mengumumkan awal puasa Ramadhan secara resmi.
Berdasarkan kalender Islam Hijriah tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kemenag, 1 Ramadhan 1446 H diperkirakan akan jatuh antara tanggal 28 Februari atau 1 Maret 2025. Namun, tanggal pasti masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan mendekati akhir bulan Syaban.
Jadwal Puasa Ramadhan 2025 versi NU
Nahdlatul Ulama (NU) juga belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti 1 Ramadhan 1446 H. NU umumnya mengikuti hasil sidang isbat yang digelar oleh Kemenag. Dalam menentukan awal bulan Ramadhan, NU menggunakan metode rukyatulhilal bil fi'li, yaitu mengamati hilal secara langsung sebelum menetapkan awal bulan hijriah.
Oleh karena itu, NU akan menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan 2025. Jika hilal terlihat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, maka awal puasa akan disesuaikan dengan hasil pengamatan tersebut.
Jadwal Puasa Ramadhan 2025 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Metode ini tidak bergantung pada pengamatan fisik hilal, melainkan berdasarkan perhitungan astronomi yang memastikan hilal sudah muncul di atas ufuk.
Menurut Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, awal Ramadhan 1446 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 28 Februari 2025. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 H akan jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Jangan-Lupa-Bayar-Hutang-Puasa.jpg)