Rabu, 13 Mei 2026

3 Fokus Utama Bank Asal Jepang di Tahun 2025

J Trust Bank telah menentukan tiga fokus utama yang menjadi agenda besar dalam menempuh tahun 2025.

Tayang:
Tribun Jabar
ilustrasi perbankan - J Trust Bank telah menetapkan tiga fokus utama yang akan direalisasikan selama 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - J Trust Bank telah menentukan tiga fokus utama yang menjadi agenda besar dalam menempuh tahun 2025.

Ketiga fokus itu dibuat setelah bank asal Jepang ini menutup tahun 2025 dengan pertumbuhan positif walau di tengah riuhnya tahun politik dan tantangan ekonomi tanah air, serta kondisi ketidakpastian ekonomi global dengan dinamika geopolitik yang kompleks.

"Kami yakin pada kinerja perusahaan yang bakal terus bertumbuh meski 2025 masih akan diliputi tantangan dan ketidakpastian. Tapi, kami optimis akan terus membaik. Kami juga menetapkan tiga fokus utama di tahun ini, antara lain pertumbuhan kredit dan simpanan, profitabilitas dan efisiensi, serta kualitas kredit, likuiditas, dan permodalan," ujar Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai, Rabu (19/2).

Adapun berdasarkan catatan per 31 Desember 2024, kredit tumbuh sebesar 11,09 persen YoY menjadi Rp 26,53 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 23,88 triliun per 31 Desember 2023 dengan kualitas kredit yang terjaga dengan baik di mana rasio NPL dalam kondisi sehat, yakni 1,43 persen.

Baca juga: Kisah Co Founder YPI Al Azami Keluar dari Bank Untuk Fokus Mendidik dan Mencetak Penghafal Alquran

Ritsuo Fukadai menjelaskan, pertumbuhan kredit bank didukung permodalan yang sehat dengan rasio CAR sebesar 13,9 persen dan kondisi likuiditas yang sehat dengan LCR di level 121,84 persen, serta pertumbuhan simpanan nasabah melalui instrumen tabungan, giro, dan deposito bank menjadi Rp 33,90 triliun atau tumbuh 5,9 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Dalam perkembangan pembiayaan hijau bank mencatat 8,7 persen dari total portofolio kredit atau sebesar Rp 2,32 triliun merupakan pembiayaan ke kegiatan usaha berwawasan lingkungan sesuai pedoman teknis bagi bank terkait implementasi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved