Ade Sugianto dan Iip Satu-satunya Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih di Jabar yang Batal Dilantik
Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, satu-satunya pasangan bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada 2024 di Jabar yang batal dilantik pada 20 Februari
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, satu-satunya pasangan bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada 2024 di Jawa Barat yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun terkait rencana pelantikan, ada 27 kepala daerah terpilih di Jawa Barat akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari 27 kepala daerah terpilih, 9 di antaranya merupakan Wali Kota terpilih.
Cuma satu pasangan pimpinan daerah di Jawa Barat yang tidak bisa dilantik, yakni Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz pasangan kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya karena gugatan sengketa pilkadanya diterima dan masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, ini batal dilantik karena perkaranya terkait masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya petahana, masih berproses di MK.
Ade Sugianto disebut merupakan Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2018–2021 dan 2021–2024.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Lanjut ke Pembuktian, Ade Sugianto-Iip Gagal Dilantik?
Pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024 lalu, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri.
Ade Sugianto berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz dan kembali menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
Bupati petahana ini menang di 37 Kecamatan dari total 39 Kecamatan seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Raihan suara Ade Sugianto- Iip Miptahul Paoz mencapai 487.854 suara.
Disusul pasangan calon bupati nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi dengan raihan suara 257.843 suara.
Kemudian paslon nomor urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan raihan suara 192.183 suara.
Ade Sugianto kembali mencalonkan diri karena menganggap masa jabatannya yang pertama tidak dihitung satu kali masa jabatan.
Karena menurut Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu kali jika menjabat lebih dari 2,5 tahun.
Meski dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah maksimal hanya dua periode, namun hal ini menjadi permasalahan di beberapa pilkada, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Raih Suara Terbanyak di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto Kembali Jadi Bupati
Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu kemudian digugat oleh paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ade Sugianto
pelantikan kepala daerah 2025
Pilkada Jabar 2024
20 Februari
Tasikmalaya
Bupati
Iip Miptahul Paoz
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Diky Candra Jadi Penengah Kegaduhan Kadinsos Kota Tasikmalaya dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Keracunan Usai Santap Menu MBG, Bupati Garut Akui Pengawasan Belum Ideal |
![]() |
---|
Fraksi PKB Minta Wawali Kota Tasikmalaya Jadi Wasit Kisruh Kadinsos dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.