Ramadhan 2025
5 Golongan Muslim yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Berikut ini terdapat 5 Golongan Muslim yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya, Kamu Termasuk?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Ramadhan akan segera tiba dalam beberapa pekan kedepan.
Umat muslim diharuskan untuk mempersiapkan diri untuk bisa optimal dalam menjalani ibadah pada bulan penuh berkah tersebut.
Pasalnya, pada bulan yang dimuliakan tersebut telah dijanjikan untuk dilipatgandakan amalan berkali-kali lipat.
Salah satu yang perlu dipersiapkan sekaligus diselesaikan adalah, hutang puasa yang tertinggal pada Ramadhan sebelumnya.
Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, salah satu cara untuk menggantinya adalah membayar fidyah.
Baca juga: Niat dan Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Pakai Uang Tunai?
Fidyah dapat diartikan sebagai denda (biasanya berupa makanan pokok) yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa, misalnya karena penyakit menahun atau penyakit tua yang menimpa dirinya.
Mengutip Nu.or.id, terdapat sedikitnya 5 golongan orang yang diperbolehkan membatalkan puasanya pada siang hari di bulan Ramadhan. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil, orang yang tercekik kehausan atau kelaparan tak terperikan, dan wanita menyusui.
Dari 5 golongan tersebut, berikut orang yang wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
5 Golongan yang Wajib Bayar Fidyah Puasa
1. Orang Tua Renta
Orang yang tua renta (jompo) yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 428).
Baca juga: Syarat, Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bisa Bayar Pakai Uang
2. Orang dengan Sakit yang Parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
Namun akan lain halnya dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 397).
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.