Ramadan 2025
Setengah Syaban Sudah Terlewat, Jangan Lupa Bayar Hutang Puasa, Begini Niat dan Tata Caranya
Setengah Syaban Sudah Terlewat, Jangan Lupa Bayar Hutang Puasa, Begini Niat dan Tata Caranya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ramadhan hampir sampai, ini menjadi warning bagi umat muslim yang belum juga membayar hutang puasa yang bolong di Bulan Ramadhan sebelumnya.
Pasalnya, ketika sudah datang Ramadhan berikutnya tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan).
Maka dari itu, bagi siapapun yang masih mempunyai hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah, karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.
Qodha Puasa Bagusnya Dibulan Apa?
Bulan Sya’ban merupakan bulan yang terletak di antara Rajab dan Ramadhan, yakni setelah Rajab dan sebelum Ramadhan.
Baca juga: 5 Golongan Muslim yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya
Bulan tersebut menjadi patokan berakhirnya waktu untuk menqqadha (mengganti) puasa wajib (Ramadhan).
Ketika sudah datang Ramadhan berikutnya, tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan).
Maka dari itu, bagi siapapun yang masih mempunyai hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah, karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.
Hal ini bersumber langsung dari Sayyidah Aisyah ra yang juga merupakan salah satu orang yang apabila mempunyai utang puasa, selalu ia tunaikan ketika sudah berada pada bulan Sya’ban. Hal ini diceritakan oleh Abu Salamah dari Aisyah langsung:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»، قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad saw (Muttafaq alaih).
Hadits di atas menjelaskan bahwa Aisyah mengqadha puasa pada tenggat yang sangat mepet.
Baca juga: Begini Hukum Jika Telat atau Melalaikan Puasa Qadha
Hal ini dikarenakan kesibukan Aisyah adalah yang selalu menyiapkan diri sepenuhnya untuk Rasulullah saw termasuk di dalamnya adalah mempersiapkan diri jika Rasulullah sewaktu-waktu ingin berduaan dengan Aisyah (atau istri yang lain).
Tidak hanya Aisyah saja, semua istri Rasulullah selalu menjaga kebahagiaan dan keridhaan Rasulullah saw sedangkan mereka tidak tahu kapan dibutuhkan dan bisa sewaktu-waktu diperlukan oleh Nabi.
Oleh karena itu, mereka khawatir jika mereka berpuasa lalu menjadikan Nabi terhalang keinginannya.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, arti kesibukan dalam Hadits ini tidak berarti sebuah kesibukan yang menjadikan seseorang tidak kuat melaksanakan puasa tapi lebih mengarah pada posisi selalu mempersiapkan diri dalam menyenangkan Rasul apabila dibutuhkan pada batas bercumbu melalui sentuhan atau ciuman, tidak sampai berhubungan badan.
Karena Nabi tidak tidur bersama istri yang tidak sedang dalam jatah gilirannya.
Dengan latar belakang tersebut, para istri Nabi tidak pernah meminta izin untuk berpuasa karena khawatir di antara mereka ada yang sedang dibutuhkan oleh Rasulullah saw secara mendadak.
Baca juga: Awal Puasa 1446 Jatuh di Hari Apa? Cek Jadwal Lengkapnya Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Padahal seumpama mereka meminta izin, Rasul pasti tidak akan mengecewakan istri-istrinya, tapi para istri menjadi khawatir hal tersebut bisa mengurangi kecintaan dan dan pelayanan terhadap kebutuhan Nabi menjadi tidak penuh.
Lalu kenapa bulan Sya’ban yang dipilih oleh Aisyah untuk mengqadha puasanya?
Hal ini disebabkan bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak dibuat puasa sunnah oleh Baginda Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu salah satu istri Nabi bergantian meluangkan waktu untuk mengqadha puasa.
Pasalnya jika tidak mereka sudah pada bulan terakhir, mereka terdesak meminta izin kepada Nabi untuk mengqadha puasanya.
Tata Cara Mengganti Puasa di Bulan Syaban
Ada dua pendapat mengenai tata cara pelaksanaan qadha puasa Ramadhan. Pertama, apabila meninggalkan puasa Ramadhan secara berurutan maka saat mengqadhanya pun harus berurutan.
Baca juga: Segera Qadha Puasa Sebelum Ramadhan Tiba, Ini Hukum, Konsekuensi, dan Denda jika tak Dilaksanakan
Adapun pendapat kedua membolehkan qadha puasa Ramadhan tidak berurutan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya: "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Merujuk pada pendapat kedua, maka qadha puasa Ramadhan tidak wajib dikerjakan secara berurutan. Dengan demikian, dapat dilakukan sesuai kehendak, namun diusahakan sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
Berikut ini tata cara puasa qadha Ramadhan.
1. Niat
Niat qadha puasa Ramadhan mulai dilafalkan malam hari sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut lafal niatnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".
2. Makan Sahur
Makan sahur lebih utama menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
3. Melaksanakan Puasa
Selama berpuasa harus menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami-istri, dan sebagainya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Selama berpuasa juga menjaga dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa.
Lalu bagaimana dengan mereka yang juga belum sempat mengganti puasa pada Ramadhan sebelumnya, sedangkan Ramadhan yang baru akan sampai? apakah puasa yang diganti harus digandakan sehari menjadi dua hari? bagaimana ketentuannya?
Hukum Qodho Puasa yang Terlanjur Lewat Ramadhan
Dalam Al-Quran surat al-Baqarah (2): 184 dijelaskan ;
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]
Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]
Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]
Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني
Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]
Adapun, jika alasan dari puasa yang tidak bisa diganti penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah.
Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).
Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya.
Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Ramadan 2025
Syaban
hutang puasa
Cara Bayar Hutang Puasa
Niat Bayar Hutang Puasa
Cara Bayar Hutang Puasa Menahun
Menunda Bayar Hutang Puasa
Begini Hukum Jika Telat atau Melalaikan Puasa Qadha |
![]() |
---|
Bulan Syaban Akan Berakhir dalam Hitungan Hari, Segera Tunaikan Puasa Qadha Ramadhan, Ini Niatnya |
![]() |
---|
Awal Puasa 1446 Jatuh di Hari Apa? Cek Jadwal Lengkapnya Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Agenda Bulan Puasa di Pangandaran, Bakal Ada Acara Pangandaran Ramadhan Fair 2025, Ada Apa Aja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.