Nisfu Syaban
Benarkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram? Ini Kata Buya Yahya
Berikut Benarkah Berpuasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram? Ini Kata Buya Yahya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya kemarin tepatnya di tanggal 13 Februari 2025, adalah bertepatan dengan Malam Nisfu Syaban.
Banyak umat muslim berbondong-bondong mengisi Malam Nisfu Syaban ini dengan ibadah dan melakukan amalan-amalan yang lainnya.
Bahkan salah satunya adalah dengan berpuasa Syaban.
Nah berbicara perihal puasa Nisfu Syaban ini tengah menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, terutama mengenai hukum dan keutamaan menjalankannya.
Sebagian ulama menyatakan adanya larangan, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu.
Baca juga: Bacaan Doa Nisfu Syaban Setelah Magrib Malam Jumat Ini, Perbanyak Istigfar Agar Allah Mengampuni
Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban 13 Februari 2025, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dilakukan
Perihal puasa Nisfu Syaban ini, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat riwayat mengenai larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban, tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak berlaku secara mutlak.
"Ada riwayat seperti itu, tapi menurut jumhur tidak. Dalam mazhab kita, jika seseorang sudah memasuki Nisfu Syaban dan tidak memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya, maka sebaiknya tidak berpuasa," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial.
Selain itu, menurut Buya Yahya menegaskan bahwa dalam mazhab yang dianut, puasa setelah pertengahan Syaban bisa menjadi makruh bahkan sebagian ulama menyatakannya haram, tergantung pada kondisi tertentu.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 14 Februari 2025: Nisfu Syaban, Momen Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Ibadah
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak seharusnya menjadi perdebatan yang memperkeruh keadaan. Setiap mazhab memiliki pandangannya masing-masing, dan hal ini harus dihormati.
Buya Yahya menambahkan bahwa kemakruhan atau keharaman dalam hal ini bisa dihindari jika seseorang telah memiliki kebiasaan berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
"Jika seseorang menyambung puasa dengan hari sebelum Nisfu Sya'ban, maka tidak ada masalah. Begitu juga jika ia memiliki kebiasaan berpuasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lainnya," paparnya.
Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 14 Februari 2025: Rahasia dan Keistimewaan Malam Nisfu Syaban
Hal yang tidak diperkenankan adalah jika seseorang tidak pernah berpuasa sunnah sebelumnya, lalu tiba-tiba berpuasa pada Nisfu Syaban tanpa alasan yang jelas.
Buya Yahya juga menekankan bahwa bagi seseorang yang memiliki utang puasa, maka tidak ada masalah untuk mengqadha puasanya di pertengahan Syaban.
Ia mengingatkan agar tidak terlalu memperumit permasalahan ini sehingga menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 14 Februari 2025: Keutamaan Nisfu Syaban
"Perbedaan pandangan ini bukan untuk diperdebatkan dengan keras. Sebaiknya kita memahami dengan baik tanpa menyalahkan orang lain," pesannya.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan ilmu, agar seseorang tidak terjerumus dalam kesalahan akibat ketidaktahuan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
hukum puasa setelah Nisfu Syaban
hukum puasa sesudah Nisfu Syaban
hukum puasa Nisfu syaban
Buya Yahya
Nisfu Syaban
puasa Nisfu Syaban
haram
| Doa Malam Nisfu Syaban 13 Februari 2025, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dilakukan |
|
|---|
| Naskah Khutbah Jumat 14 Februari 2025: Nisfu Syaban, Momen Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Ibadah |
|
|---|
| Naskah Singkat Khutbah Jumat 14 Februari 2025: Rahasia dan Keistimewaan Malam Nisfu Syaban |
|
|---|
| Naskah Khutbah Jumat 14 Februari 2025: Keutamaan Nisfu Syaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-berbuka-puasa.jpg)