Polisi Tetapkan Tersangka, Kasus Adik Kandung Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya

Polisi Tetapkan Tersangka, Kasus Adik Kandung Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
TETAPKAN TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Herman Saputra ketika memberikan keterangan kasus pembacokan seorang adik terhadap kakak kandungnya. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota resmi menetapkan R sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap kakak kandungnya, E. Kejadian terjadi di Kampung Burujul, Setiaratu, Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Kamis (13/2/2025).

Motifnya dipicu karena sakit hati atas perlakuan korban kepada tersangka yang juga masih adik kandungnya.

Korban mengalami luka cukup serius di bagian punggung, leher dan tangan akibat sabetan celurit oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus pembacokan di wilayah Cibeureum.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dimasukan ke rumah tahanan, kami lengkapi berkas penyelidikkan setelah itu kami kirimkan ke Kejaksaan," ujarnya.

AKP Herman menambahkan, kondisi korban mulai membaik setelah tindakan operasi.

"Kondisi korban sudah membaik setelah dilakukan tindakan operasi dan baru beres tadi subuh," kata AKP Herman.

Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atas perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved