Kamis, 14 Mei 2026

Polres Pangandaran Dalami Kasus Bule Aniaya Lansia, Beberapa Saksi Diperiksa

Polres Pangandaran Polda Jabar menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bule

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
KAPOLRES PANGANDARAN - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto diwawancara sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bule atau Warga Negara Asing (WNA) terhadap warga Lansia bernama Nasimun (60).

Kini, jajaran Satuan Reskrim Polres dan Polsek Pangandaran tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemanggilan para saksi baik dari pihak keluarga korban maupun terduga pelaku penganiayaan. 

Terduga penganiayaan ini berinisial Mr. ZSS (51) warga Negara California Amerika Serikat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus kecelakaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Mr. ZSS.

"Saat ini belum ada penahanan. Hari ini, kita masih melakukan pendalaman, apakah memenuhi unsur atau tidak," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025) siang.

Untuk penanganan kasus ini, pihaknya pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mendapatkan data-data yang bersangkutan (WNA).

Dari informasi, yang bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dokumen yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Indonesia untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

"Walaupun memang dalam KITAP tersebut beralamat di Jakarta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pasca diduga menganiaya Nasimun (60), seorang bule warga negara asing (WNA) yang tinggal di kawasan wisata Pangandaran Jawa Barat dilaporkan ke Polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Nasimun, Ai Giwang Sari. Ai membenarkan bahwa kini si bule yang diduga menganiaya kliennya dilaporkan ke Polres Pangandaran.

Terduga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP," ujar Ai dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025) siang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan si bule ini sangat merugikan bagi kliennya. Karena, korban dipukuli sampai pingsan. 

"Jadi sangat merugikan. Makanya, kita butuh keadilan. Apapun bentuk keadilannya, apakah lanjut sampai meja hijau atau memang diselesaikan dengan Restorative justice. Yang jelas, kita minta keadilan saja," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved