Kasus Korupsi Bandung Smart City
Mantan Sekda dan 4 Eks DPRD Kota Bandung Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tito Zaelani menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah dibacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan 4 mantan anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City, di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).
Riantono, Ferry, dan Achmad Nugraha telah dipenjara sejak 26 September 2024, sedangkan Yudi Cahyadi sejak 27 September 2024. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua, Dadang Iman Rusdani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tito Zaelani menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah dibacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Katanya, perkara pertama pihaknya mendakwakan pasal alternatif pasal 12b selaku penerima, kemudian alternatif kedua 12a, serta ketiganya pasal 11 ancaman pidana 4-20 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap bahwa Ema Sumarna merupakan Pegawai Negeri Sipil atau selaku Sekda Kota Bandung sejak 2019 berdasarkan SK Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019.
Kemudia disebutkan, Ema Sumarna pada rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 diduga telah menerima gratifikasi di Kota Bandung.
"(Terdakwa) . . . bertempat di Kantor Bapenda Jalan Wastukencana No 2 Kota Bandung, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Bandung, di Parkiran Taman Balai Kota Bandung, di Masjid Al Muhajirin Komplek Sapta Taruna Buah Batu Bandung, dan di Rumah Dinas Jalan Nyland No. 11B Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung," kata Tito saat membacakan dakwaan.
Masih dalam dakwaan, disebutkan Tito, jumlah uang seluruhnya yang ditemua Ema Sumarna sebanyak Rp 626.750.000,00 (enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tito menambahkan terkait benar atau tidaknya dakwaan, tentu akan dilihat di pembuktian.
Dakwaan pun dibacakan untuk para terdakwa eks DPRD Kota Bandung di mana keempat eks DPRD Kota Bandung itu menerima hadiah yang bervariasi jumlahnya.
Nilai hadiah yang diterima anggota DPRD mulai dari Rp 30 juta sampai ratusan juta.
Keempat eks DPRD Kota Bandung tak akan mengajukan eksepsi.
Sehingga persidangan pun akan berlanjut ke pembuktian saksi-saksi beserta barang bukti 18 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ema Sumarna, Rizky Rizgantara menjelaskan ada hal yang menurutnya tak tepat atau sesuai fakta yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi nanti, sehingga mereka tak akan mengajukan eksepsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/sidang-perdana-kasus-bandung-smart-city-cctv-1.jpg)