Kamis, 14 Mei 2026

Paskibraka 2025

Ingin jadi Paskirbraka Kabupaten Ciamis 2025? Berikut Ketentuan, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Berikut Ini Dia Link Pendaftaran, Ketentuan dan Persyaratan Administrasi Calon Paskibraka Kabupaten Ciamis 2025

Tayang:
Facebook/Pemerintah Kota Tasikmalaya
SELESKI PASKIBRAKA 2025 - Sebanyak 35 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Tasikmalaya tahun 2024, dikukuhkan di Gedung Juang 45 Kota Tasikmalaya, Kamis 15 Agustus 2024. Berikut Ini Dia Link Pendaftaran, Ketentuan dan Persyaratan Administrasi Calon Paskibraka Kabupaten Ciamis 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tribuners, pendaftaran calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 telah resmi dibuka lho.

Kesempatan emas ini diperuntukan untuk para pelajar baik SMA/SMK sederajat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Menurut informasi yang didapat dari laman Instagram resmi @kesbangpolciamis09, pendaftaran Paskibraka 2025 Kabupaten Ciamis sendiri dimulai pada tanggal 10 Februari 2025 hingga 16 Februari 2025.

Lantas, bagaimana cara lakukan pendaftaran Calon Paskibraka Kabupaten Ciamis 2025?

Berikut rincian ketentuan, persyaratan administrasi hingga link pendaftarannya.

Baca juga: Nikmati Pelayanan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun, Ini Cara Daftarnya di Ciamis

Baca juga: Polres Ciamis Mulai Laksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Ini Tujuannya

Ketentuan dan Persyaratan Calon Paskibraka Kabupaten Ciamis 2025

1. Warga Negara Indonesia.

2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas 10 (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus 2025.

3. Memperoleh izin tertulis dari Kepala Sekolah.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali.

5. Nilai akademik minimal berkategori baik.

6. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

7. Memiliki berat & tinggi badan ideal untuk Putra minimal 165 cm dan maksimal 180 cm, untuk Putri minimal 160 cm dan maksimal 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

9. Berkepribadian dan berakhlak mulia.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved