KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Terima Apapun Hasil Putusan MK, Ini Jawaban Ketika Ditanya PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024.

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. KPU Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024. Pihaknya hanya menjawab soal anggaran yang dikeluarkan apabila diharuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Mengenai jabatan, tak terlepas dari fasilitas negara yang memang disediakan bagi kepala daerah. Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto diwakili kuasa hukumnya memastikan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas Bupati Tasikmalaya sebelum dilantik.

Hal demikian diperkuat Pihak Terkait dengan menghadirkan Asisten Administrasi Sekda Tasikmalaya, Iin Aminudin di persidangan kali ini. Iin yang pernah menjabat sebagai Plh Sekda sejak 26 November 2018, memastikan bahwa Ade selalu mengklaim dirinya sebagai Wakil Bupati sebelum dilantik sebagai Bupati definitif pada 3 Desember 2018.

Pun dengan fasilitas, menurut Iin Ade menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk Wakil Bupati.

"Yang saya ketahui bahwa fasilitas-fasilitas lainnya, sarana dan prasarana, Pak Ade ini sebagai wakil bupati menggunakan fasilitas wakil bupati. Tidak menggunakan fasilitas bupati, termasuk tinggal," ujarnya di persidangan.

Tak hanya fasilitas, kuasa hukum Pihak Terkait juga membawa bukti sejumlah produk dokumen yang ditandatangani Ade saat masa transisi hingga menjabat definitif sebagai Bupati Tasikmalaya. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, seluruh dokumen yang ditandatangani bupati menggunakan pena bertinta hijau. Sedangkan dokumen yang ditandatangani wakil bupati berwarna biru.

Sampel produk dokumen yang ditandatangani tersebut diminta Hakim untuk dibawa ke meja Majelis Hakim Panel. Para pihak pun dipersilakan untuk turut mendekat ke meja hakim untuk melihat dokumen-dokumen tersebut.

"Itu yang membedakan. Diatur di dalam Perbup (Peraturan Bupati). Jadi Kepala Daerah itu warna hijau tanda tangannya. Itu terhitungnya setelah Desember," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Tanda Perdamaian Nasution saat menunjukkan dokumen di hadapan Majelis.

Menunggu Putusan

Dengan dihadirkannya para saksi dan ahli dari berbagai pihak untuk memberikan keterangan, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda Pengucapan Putusan. Adapun putusan perkara ini akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Namun sebelum itu, Majelis Panel Hakim 1 akan membawa hasil sidang pemeriksaan hari ini ke dalam Rapat Permmusyawaratan Hakim (RPH).

"Hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan dari hakim panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim di dalam Rapat Pleno. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025," ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Dengan demikian, para pihak sudah tidak bisa lagi mengajukan penambahan alat bukti maupun melakukan inzage. Para pihak pun akan memperoleh panggilan secara resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan tersebut.

 Sebelumnya, Pemohon perkara ini telah membacakan Permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan soal masa jabatan Pihak Terkait selama dua periode yang menurut Pemohon yang melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.

Di antara dua kali masa jabatan itu, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved