KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Terima Apapun Hasil Putusan MK, Ini Jawaban Ketika Ditanya PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024.

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. KPU Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024. Pihaknya hanya menjawab soal anggaran yang dikeluarkan apabila diharuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Petikan Telegram Ridwan Kamil tersebut berbunyi: “Dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya.

Dua Versi Penghitungan Masa Jabatan

Pemohon dalam perkara ini memaknai petikan Radiogram tersebut bahwa Ade Sugianto telah menjabat Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018. Hal itu karena Ade secara faktual menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati meskipun tidak melalui pelantikan.

Ahli yang dihadirkan Pemohon pun menyampaikan bahwa penghitungan masa jabatan tidak membedakan antara menjabat secara definitif alias melalui pelantikan maupun menjabat sementara.

"Dua unsur yang penting dalam memaknai belum pernah dua kali menjabat adalah satu periode dimaknai telah menjalani setengah atau lebih dan tidak membedakan antara yang definitif ataupun yang tidak," ujar Ibnu Sina Chandranegara, ahli dari Pemohon.

Sebaliknya, Termohon dan Pihak Terkait memaknai bahwa dari Radiogram tersebut, Ade hanya menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati. Namun jabatannya, tetap sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya.

"Sebelum dilantik, Haji Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati yang menjalankan tugas wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati definitif, sesuai dengan Radiogram Gubernur tanggal 5 September 2018," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon di persidangan.

Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan sekira tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu, terdapat surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021. Merespons surat DPRD tersebut, Gubernur Jawa Barat kemudian bersurat kepada Mendagri untuk memberikan usulan agar ada pemberhentian Bupati Tasikmalaya pada 23 Maret 2021. Atas usulan Gubernurr Jawa Barat itu, Mendagri kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ade sebagai Bupati Tasikmalaya.

Perbedaan versi penghitungan masa jabatan kembali terjadi pada titik ini. Sebabnya, SK diterbitkan Mendagri pada 26 April 2021, sehingga menjadi acuan Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati. Namun dari kubu Termohon menjelaskan, meski terbit pada 26 April, isi surat tersebut memberhentikan Ade sebagai Bupati sejak 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan.

Adapun satu periode lainnya, saat Ade terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Jika ditotalkan, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Sedangkan versi Termohon, Ade menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Jumlah tersebut menurut Termohon tidak memenuhi setengah masa jabatan kepala daerah, yakni 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, sehingga tidak terhitung satu periode.

"Pelantikan pada periode 2018-2021 yaitu 3 Desember 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Artinya tidak terhitung satu periode masa jabatan," tutur Mohammad Zen.

Tinta Pena dan Fasilitas

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved