Gaji ASN 2025

Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapatkan, Hingga 2 Digit!

Berikut Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan, Hingga 2 Digit!

Tribunjatim.id
GAJI ASN 2025 - Beredar isu jika gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan ditiadakan. Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan, Hingga 2 Digit 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini, jika banyak isu yang beredar jika gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapuskan.

Isu itu semakin kuat saat beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.

Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Baca juga: Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Ditiadakan, Begini Jawaban Kemenkeu

Namun, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yaitu Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.

"Belum ada info," ucap Deni.

Nah, bagaimana jika gaji ke-13 dan 14 cair, berapa besaran gaji yang ASN akan dapatkan nanti?

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025

Meskipun besaran Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja, kebijakan pemerintah tahun 2025 memutuskan untuk meningkatkan beberapa komponen insentif ini.

Berikut adalah beberapa rincian yang patut kamu ketahui:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp24.721.200
  • Anggota: Rp23.420.250

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

  • Strata I/Diploma IV (Masa Kerja 10 tahun): Rp5.492.550
  • Strata II/III (Masa Kerja 10 tahun): Rp6.470.100

Nah, selain gaji, jika gaji ke-13 dan 14 jadi cair, pemerintah juga akan memastikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah ditambahkan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu

Apa itu Gaji ke-13 dan ke-14?

Tribuners, perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Baca juga: Gaji PNS 2025 Cair Lagi di Bulan Februari, Ini Besaran Gaji yang Diterima Setelah Alami Kenaikan

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved