Gaji ASN 2025

Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu

Berikut Ini Dia Isu Perihal Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Benarkah Demikian?

TribunTimur.com
GAJI ASN 2025 - Beredar isu jika gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan ditiadakan. Lantas, benarkah gaji ke-13 dan 14 ASN tahun 2025 bakal dihapus? 

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Baca juga: Rincian Gaji PNS 2025 Setiap Golongan usai Alami Kenaikan, Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved