Pembelian Elpiji 2025

Ingin Jual Elpiji 3 Kg? Daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina, Begini Caranya

Berikut Ini Dia Ingin Jual Elpiji 3 Kg? Daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina, Begini Caranya

Tribun Jabar/Firman Suryaman
ELPIJI 3 KILOGRAM - Ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg hasil sitaan dari sebuah gudang, diamankan di Mapolres Tasikmlaya Kota, Selasa (28/02/23). Ingin Jual Elpiji 3 Kg? Daftar jadi Pangkalan Resmi Pertamina, Begini Caranya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjual gas LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi tercatat Pertamina.

Berlaku sejak 1 Februari 2025, kebijakan itu memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon.

Sesuai regulasi, distribusi elpiji 3 kilogram diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Namun, meskipun sekarang pengecer sudah tidak disarankan lagi menjual elpiji 3 kilogram, namun pengecer masih bisa mendaftar menjadi pangkalan.

Dengan begitu, pengecer yang biasa menjual gas 3 kilogram yang didapat dari pangkalan, kini dia bisa menjadi pangkalan resmi.

Lantas, seperti apa cara daftar menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kilogram?

Berikut caranya.

Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online.

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:

1. Membuat Akun OSS

  • Buka situs www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
  • Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
  • Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
  • Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved