CPNS 2025

Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus? Ini Skema yang Dipakai untuk Tenaga Honorer Sisa

Berikut ini informasi tentang ramainya kabar Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus? Dijelaskan pula Skema yang Dipakai untuk Tenaga Honorer Sisa

Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2025 - Skema Pengganti PPPK di Seleksi Tahun Anggaran 2025. Ilustrasi Canva. (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini informasi tentang ramainya kabar Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus? Dijelaskan pula Skema yang Dipakai untuk Tenaga Honorer Sisa.

Diketahui, bahwa dilema tenaga honorer mengenai penghapusan seleksi PPPK pada tahun 2025, masih terus menghantui.

Pasalnya pemerintah sejak dua tahun belanganan telah menargetkan sistem seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak lagi diadakan, dan puncaknya diketahui akan berlaku pada 2025.

Hal ini cukup membuat gaduh tenaga PPPK ditengah isu tersebut.

Namun belum lama ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani dikethui membeberkan adanya Skema baru yang akan diterapkan Pemerintah pada tahun anggaran baru ini.

Itu artinya, meskipun tahun 2025 ini seleksi PPPK dihapus, para honorer yang bercita-cita menjadi ASN tidak perlu khawatir.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Link Resmi SSCASN

Sebab akan ada skema baru bagi honorer untuk bisa menjadi ASN dan skema ini dinilai lebih mudah.

Lantas, skema apa yang digunakan dalam pengangkatan PPPk untuk tahun 2025 ini? 

Sekali lagi perlu digaris bawahi, bagi para guru yang statusnya honorer untuk di tahun 2025 ini sudah tidak ada seleksi PPPK lagi.

Seleksi PPPK akan terintegrasi dengan Pendidikan Profesi Guru atau biasa dikenal PPG.

Dengan kata lain, mulai tahun 2025 untuk seleksi PPPK guru tidak lagi dilakukan secara terpisah.

Baca juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN

Seluruh rangkaian proses seleksi menjadi PPPK Guru akan digabung dengan tes masuk PPG.

Melalui skema baru yang ditetapkan ini, PPG tidak tidak hanya menjadi syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik namun juga menjadi jalur utama untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Sehingga, guru yang sudah berhasil menyelesaikan PPG tidak perlu lagi untuk mengikuti seleksi PPPK seperti proses yang sebelumnya.

Pasalnya, jika guru honorer lolos PPG ini maka secara otomatis bisa diangkat untuk menjadi ASN PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved